Radarbadung.jawapos.com- Kelompok Usaha Bersama (KUB) Nelayan Sari Segara melaporkan pensertifikatan sempadan Pantai Penimbangan, Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.
Mereka meminta agar polisi tak omon-omon dalam menangani kasus tersebut. Karena diduga ada keterangan palsu yang disampaikan untuk mendapatkan sertifikat hak milik (SHM).
Untuk diketahui, lahan yang selama ini dipergunakan oleh kelompok ini berada di timur Pantai Penimbangan.
Namun Agustus 2025, bangunan-bangunan itu diratakan oleh pemegang sertifikat tanah di areal tersebut, yakni I Gusti Bagus Jayawangsa Kepakisan. Karena disebut bangunan liar yang menyerobot tanah hak milik.
Kini, kelompok nelayan melaporkan pemegang sertifikat itu ke polisi, dengan dugaan keterangan palsu.
Sebab pemilik lahan itu mengklaim memiliki pipil sejak tahun 1928 dengan luas 0,82 are. Tetapi setelah menjadi SHM malah menjadi 14 are.
”14 are itu dimana titiknya? Itu kami pertanyakan dan indikasikan pemilik sertifikat telah buat keterangan palsu untuk buat akta otentik. Gunanya sertifikat itu untuk geser kelompok nelayan,” tegas I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya, Pendamping Hukum KUB Nelayan Sari Segara pada Senin (3/11) siang.
Dilanjutkannya, lahan yang diklaim bahkan masuk dalam sempadan pantai. Karena dalam Perda Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Bali Tahun 2009-2029, pada Pasal 50 Ayat (4) huruf a ditegaskan kalau daerah sempadan pantai minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi.
Sehingga kelompok nelayan menyebut, lahan yang disertifikatkan itu masih dalam radius sempadan pantai.
Bahkan dibuktikan dengan adanya patok permanen berwarna biru milik BWS di lokasi itu.
Advokat Gus Adi mengatakan, BWS sudah memasang penanda itu sejak 2009. Kini patok itu berada di dalam areal lahan yang disertifikatkan.
”Kami harapkan polisi betul-betul bekerja maksimal, jangan omon-omon saja. Karena jelas sempadan pantai diterbitkan sertifikat. Belakangan ini kelompok nelayan diteror oleh ormas dan LSM,” lanjutnya tegas.
KUB Nelayan Sari Segara disebut ikut juga dalam menjaga lingkungan dan alam. Sebab mereka melakukan penangkaran penyu bahkan konservasi terumbu karang. Namun sejak masalah klaim tanah itu terjadi, kegiatan tersebut terhenti.
Padahal kegiatan yang mereka lakukan disana, dikatakan sudah ada surat jaminan dari Desa Adat Galiran, Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng.
Meski belakangan disebut sudah dicabut tanpa sepengetahuan kelompok. Diungkapkan, kelompok ini sudah ada sejak 2001, kemudian terbentuk dibawah 2010 dan resmi terdaftar melalui proses administrasi resmi pemerintahan pada 2015.
”Keberadaan kelompok ini lebih bermanfaat, daripada kepemilikan perorangan disana,” lanjut Gus Adi.
Untuk saat ini, Polres Buleleng masih melakukan penyelidikan serta pemeriksaan, berkaitan dengan laporan yang dilayangkan KUB Nelayan Sari Segara. Langkah dan tahapan dilalui, guna mengungkap kebenaran yang tersirat di dalamnya.
”Benar ada laporan. Saat ini masih dalam proses penyelidikan serta pemeriksaan pelapornya,” ujar Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz dikonfirmasi pada Senin (3/11) kemarin.***