Radarbadung.jawapos.com- Insiden mengkhawatirkan menimpa dunia peradilan Indonesia.
Ini setelah rumah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, yang tengah memimpin sidang kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) secara misterius terbakar.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 10.40 WIB di Kompleks Taman Harapan Indah, Medan.
Meskipun Khamozaro menegaskan tidak akan gentar, kejadian ini memicu keprihatinan serius dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dan Komisi III DPR RI, yang mendesak Kepolisian mengusut tuntas dugaan teror terencana dan meminta negara segera memberikan perlindungan fisik dan hukum yang kuat bagi hakim.
Kebakaran terjadi di rumah dinas Hakim Khamozaro Waruwu saat ia sedang memimpin sidang kasus korupsi pembangunan jalan yang melibatkan eks Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting, dan pihak swasta.
Khamozaro menceritakan detik-detik ia mengetahui rumahnya terbakar, yang terjadi hanya berselang 20 menit setelah istrinya meninggalkan rumah.
"Begitu dapat kabar (rumah terbakar), saya langsung syok. Sidang saya tutup, lalu bersama security saya bawa motor ke rumah. Di sana sudah ramai, pintu rumah sudah dijebol untuk memadamkan api," ucapnya.
Ironisnya, api hanya melahap satu-satunya bagian rumah, yakni kamar tidur utama, yang juga berfungsi sebagai ruang penyimpanan dokumen-dokumen penting miliknya.
"Kamar utama yang terbakar, dan di situ semua dokumen penting beliau disimpan, termasuk baju dinas dan perhiasan istri. Semuanya habis. Untung api tidak menjalar ke tempat lain," kata Ketua Umum PP IKAHI, Yasardin, mengutip dari keterangan Khamozaro.
Kerugian materiil ditaksir mencapai Rp 150 juta, namun kerugian dokumen penting dinilai tak ternilai harganya.
Insiden ini terjadi sehari sebelum Hakim Khamozaro dijadwalkan memimpin sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus korupsi proyek jalan, Akhirun Piliang. Situasi ini menguatkan dugaan adanya unsur teror atau intimidasi.
Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Yasardin, menyampaikan adanya kejanggalan sebelum kebakaran terjadi.
"Beliau (Khamozaro) sering dan lebih dari 10 kali menerima panggilan telepon dari orang tidak dikenal. Begitu dijawab HP-nya, orangnya tidak mau diajak bicara. Ini merupakan satu keprihatinan kita," ucapnya.
Yasardin menegaskan bahwa jika kebakaran ini terbukti ada hubungannya dengan perkara yang ditangani, maka ini adalah teror serius yang menghambat penegakan hukum di Indonesia.
Insiden ini langsung memicu reaksi keras dari berbagai pihak, mendesak aparat kepolisian untuk tidak menganggapnya sebagai musibah biasa.
Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menduga insiden ini bukan sekadar intimidasi, melainkan kejahatan yang terencana.
"Ini sudah kejahatan terencana yang bisa mengancam keselamatan jiwa hakim dan keluarganya. Kasus ini tidak boleh berhenti pada kesimpulan 'kebakaran biasa'," ucapnya.
Sudding mendesak pemerintah untuk segera menerapkan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban guna memberikan perlindungan menyeluruh kepada hakim, jaksa, dan penyidik yang menangani kasus besar dan berisiko tinggi.
Sementara itu, Kepala Polrestabes Medan Komisaris Besar Calvijn Simanjuntak memastikan akan mengusut tuntas penyebab kebakaran secara saintifik.
“Kami melakukan penyelidikan crime investigation secara menyeluruh. Kami akan melihat sumber api dan memadukan dengan hasil olah tempat kejadian perkara bersama tim inafis dan laboratorium forensik,” ucapnya.
Hakim Khamozaro Waruwu sendiri menyatakan tekadnya tidak akan mundur selangkah pun.
"Kalau ada tendensi lain di balik kejadian ini, saya pastikan tidak akan pernah mundur selangkah pun," ucapnya dengan tegas.***
Editor : Donny Tabelak