Radarbadung.jawapos.com- Pakar telematika dan politisi, Roy Suryo, akhirnya buka suara menyikapi penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke 7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Penetapan Roy Suryo bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka diumumkan oleh Polda Metro Jaya pada Jumat lalu (7/11/2025).
Roy Suryo menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan, namun mengaku merasa dikriminalisasi karena apa yang ia lakukan sebatas penelusuran dokumen publik.
Polda Metro Jaya menetapkan total delapan orang sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh Jokowi pada April 2025 lalu.
Delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster. Roy Suryo (RS), bersama Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan dr. Tifauziah Tyassuma (TT) masuk dalam klaster kedua.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menjelaskan dasar penetapan tersangka yang diperkuat oleh hasil penyidikan ilmiah.
"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir H Joko Widodo," ucapnya dalam konferensi pers, Jumat (7/11/2025).
Kapolda menambahkan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada gelar perkara yang melibatkan ahli pidana, ITE, sosiologi hukum, dan bahasa, serta hasil pemeriksaan Puslabfor Polri yang menemukan adanya editan dan manipulasi digital pada dokumen ijazah.
Roy Suryo dan klaster kedua dijerat dengan: Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta pasal berlapis dari Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), termasuk Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2).
Merespons penetapan status hukumnya, Roy Suryo yang ditemui di Jakarta mengaku menghormati keputusan kepolisian, tetapi menyuarakan kekecewaannya.
"Status tersangka itu masih harus kita hormati dan sikap saya apa? Senyum saja. Tersangka itu adalah salah satu proses. Masih nanti ada status menjadi, misalnya lanjut, itu baru menjadi terdakwa, baru lanjut lagi menjadi terpidana," ucapnya, Jumat (7/11/2025).
Baca Juga: Tiga Prajurit Kembali dengan Selamat dari Penugasan di Kongo, Begini Pesan Danyonif 900/SBW
Roy Suryo bersikukuh bahwa apa yang ia lakukan adalah upaya meneliti dokumen publik, yang seharusnya dijamin oleh undang-undang.
"Ini akan menjadi preseden yang buruk, ya, kalau ada seseorang yang meneliti dokumen publik kemudian ditersangkakan dan kemudian dikriminalisasi," sambungnya sembari mengajak tujuh tersangka lainnya untuk tetap tegar.
Dalam penyidikan kasus ini, polisi menyita total 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli ijazah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang telah menegaskan keaslian ijazah Jokowi.
Sementara itu, Roy Suryo mengaku belum memikirkan langkah hukum, termasuk mengajukan praperadilan, dan akan menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukumnya.
Berbeda dengan rekannya, Rismon Hasiholan Sianipar, yang dikonfirmasi akan mengajukan praperadilan sebagai bentuk perlawanan atas penetapan tersangka.***
Editor : Donny Tabelak