Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

PNS Banten Viral Rendahkan PPPK! Nasib Roni Nur Isman di Ujung Tanduk, DPRD Turun Tangan Ambil Keputusan Tegas

Acep Tomi Rianto • Minggu, 16 November 2025 - 23:15 WIB
Klarifikasi ASN Provinsi Banten Dengan PPPK, Komisi V DPRD Banten Jadi Jembatan Perdamaian.
Klarifikasi ASN Provinsi Banten Dengan PPPK, Komisi V DPRD Banten Jadi Jembatan Perdamaian.

Radarbadung.jawapos.com- Jagat media sosial di Banten diramaikan oleh viralnya unggahan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, yang dinilai merendahkan dan menyindir Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Unggahan ini memicu reaksi keras dari kalangan PPPK, yang kemudian mengadukan masalah ini ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten.

Peristiwa ini bermula dari status WhatsApp yang dibuat oleh oknum PNS bernama Roni Nur Isman.

Status tersebut menyinggung rencana pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi PPPK pada tahun 2025 yang dikabarkan sebesar Rp 350.000 per bulan.

Dalam unggahan yang kemudian viral tersebut, Roni menuliskan kalimat yang dianggap provokatif dan merendahkan.

Salah satu kutipan status yang beredar adalah: “11.000 x 350.000 = Itung sendiri berapa? Per bulan, baru seumur jagung jangan banyak ngeluh, nuntut, syukuri liat ke bawah bukan dongak ke atas,” tulisnya.

Status ini sontak menimbulkan kegaduhan di kalangan PPPK Pemprov Banten yang merasa direndahkan, terutama karena menyinggung masalah kesejahteraan dan masa kerja mereka.

Status Roni memicu reaksi kolektif dari perwakilan PPPK, yang merasa selama ini kerap dimarginalkan.

Mereka kemudian mendatangi DPRD Banten untuk menuntut keadilan dan meminta klarifikasi serta tindakan atas perbuatan oknum PNS tersebut.

Taufik Hidayat, salah satu perwakilan PPPK Banten, menyampaikan keluhan rekan-rekannya yang merasa tersisihkan.

"Ini menjadi keluhan teman-teman (PPPK) yang selalu dimarjinalkan, merasa direndahkan dan tersisihkan," ucapnya, Kamis lalu (13/11/2025).

Menurut Taufik, status tersebut dinilai sangat merendahkan, khususnya karena menyangkut besaran tunjangan kinerja yang telah diperjuangkan.

Menanggapi aduan tersebut, Komisi V DPRD Banten segera turun tangan dan memfasilitasi pertemuan klarifikasi antara oknum PNS yang bersangkutan dengan perwakilan PPPK. Pertemuan tersebut berhasil menciptakan titik temu dan perdamaian.

Pada Kamis, 13 November 2025, Roni Nur Isman, PNS yang membuat status viral, menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan perwakilan PPPK. Roni menyatakan penyesalan dan mengakui kesalahannya.

“Saya memohon maaf kepada rekan-rekan P3K atas status yang saya buat. Itu adalah kesalahan dan kebodohan saya. Mudah-mudahan rekan-rekan semua dapat memaafkan,” ucapnya.

Roni juga menegaskan bahwa unggahan tersebut merupakan kekhilafan pribadi dan tidak ada niat sedikit pun untuk menghina atau merendahkan rekan kerjanya.

“Itu menjadi pelajaran bagi saya dan saya tidak akan mengulangi, saya mohon maaf dan memohon dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya," ucapnya.

Terkait peran mediasi ini, DPRD Banten menegaskan pentingnya menjaga keharmonisan di lingkungan kerja ASN (Aparatur Sipil Negara), baik PNS maupun PPPK.

Meskipun telah terjadi permintaan maaf, sejumlah pihak tetap mendesak Gubernur Banten untuk menindak tegas oknum PNS tersebut sebagai pelajaran bagi ASN lainnya. 

Peristiwa ini juga menjadi pengingat penting bagi Pemprov Banten untuk memberikan pembinaan secara berkala terkait etika bermedia sosial bagi seluruh ASN.

Kasus ini menyoroti masih adanya kesenjangan dan diskriminasi yang dirasakan oleh PPPK dalam lingkungan kerja, meskipun secara status mereka sama-sama Aparatur Sipil Negara.***

Editor : Donny Tabelak
#pegawai PPPK #pemprov banten #asn #pns #aparatur sipil negara #gubernur banten #dprd banten #penghinaan