Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Duh, 13 Warga Bali Nyaris jadi Korban Sindikat Perdagangan Orang

Eka Prasetya • Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:56 WIB

Suasana loket pelayanan paspor di Kantor Imigrasi Singaraja. Sepanjang 2025, Imigrasi menolak penerbitan belasan paspor yang terindikasi terkait Tindak Pidana Perdagang Orang.
Suasana loket pelayanan paspor di Kantor Imigrasi Singaraja. Sepanjang 2025, Imigrasi menolak penerbitan belasan paspor yang terindikasi terkait Tindak Pidana Perdagang Orang.

 

Radarbadung.jawapos.com– Sepanjang tahun 2025, Kantor Imigrasi Singaraja berhasil menggagalkan keberangkatan belasan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal.

Mereka nyaris saja menjadi korban sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Berdasarkan data di Imigrasi Singaraja, sepanjang tahun 2025 ada 13.473 berkas pengajuan paspor.

Dari belasan ribu berkas tersebut, 9.624 berkas diantaranya merupakan permohonan baru. Sementara untuk penggantian sebanyak 3.849 berkas.

Ternyata dari belasan ribu permohonan itu, Imigrasi memutuskan untuk membatalkan 540 pengajuan paspor.

Dari jumlah tersebut, 13 pemohon di antaranya terdeteksi sebagai calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural alias ilegal.

Dari calon PMI illegal itu, sebanyak 12 orang diantaranya merupakan warga yang berdomisili di Bali. Sedangkan seorang lainnya berasal dari Sumatera Utara.

Baca Juga: Hadiri Pesamuan Agung MDA Bali, Gubernur Wayan Koster: Saya Mencintai Adat, Jangan Coba-coba Tiru Cara Demokrasi

Kecurigaan para pemohon hendak menjadi pekerja migran illegal terungkap saat petugas imigrasi melakukan proses wawancara.

Petugas mendapat keterangan yang inkonsisten, tujuan keberangkatan yang tidak jelas, tanpa rekomendasi dari aparatur pemerintah di desa, ada juga yang tidak mendapat izin orang tua.

“Ada pemohon dari Sumatera Utara yang permohonannya langsung kami batalkan. Karena berdasarkan sistem terdeteksi kalau dia pernah mengajukan paspor. Saat itu mengaku ingin berwisata, tapi ternyata bekerja secara non prosedural,” kata Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, Kamis lalu (25/12).

Kini belasan orang tersebut masuk dalam daftar Subject of Interest (SOI) imigrasi.

Dampaknya, mereka tidak bisa mengurus paspor dalam kurun waktu antara 6 bulan hingga 2 tahun mendatang.

Hal itu harus dilakukan untuk mencegah terjadinya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Pihak imigrasi pun mewanti-wanti masyarakat agar tidak tergiur iming-iming gaji besar melalui jalur ilegal. Sebab, risiko menjadi orang terlantar di luar negeri sangat besar.

"Kalau tidak prosedural, bisa saja tidak digaji atau diperlakukan tidak sesuai kontrak, PMI sendiri yang rugi. Mereka tidak bisa menuntut hak, rugi waktu, tenaga, dan ujung-ujungnya menjadi orang terlantar. Negara pun akan kesulitan memulangkan mereka," tandasnya.***

Editor : Donny Tabelak
#PMI ilegal #tppo #imigrasi singaraja #perdagangan orang