Radarbadung.jawapos.com- Terkait penetapan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menuai perlawanan hukum.
Melalui tim kuasa hukumnya dari Berdikari Law Office, Made Daging resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk menguji keabsahan status tersangka tersebut.
Permohonan praperadilan itu telah terdaftar secara resmi dengan Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Dps, tertanggal 7 Januari 2026.
”Sidang praperadilan akan mulai digelar Jumat, 23 Januari 2026,” ujar Koordinator tim penasihat hukum Made Daging, Gede Pasek Suardika Pasek, Selasa (13/1) siang.
Pasek mengungkapkan, praperadilan yang ditempuh untuk menguji apakah status tersangka yang ditetapkan pada Made Daging sudah tepat dan professional.
”Atau penetapan tersangka ini karena emosional dan ngawur. Tidak perlu seorang guru besar hukum untuk menilai apakah kasus ini pantas atau tidak, mahasiswa semester satu atau dua juga paham,” sindirnya.
Penetapan tersangka terhadap Made Daging dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali, tertanggal 10 Desember 2025, dengan sangkaan Pasal 421 KUHP lama dan/atau Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Pasek dkk mengajukan praperadilan karena pasal-pasal yang digunakan Polda Bali sudah tidak berlaku alias kedaluwarsa.
”Mohon maaf, Polda Bali yang sudah berstandar internasional menggunakan pasal yang tidak berlaku lagi di republik ini, yaitu Pasal 421 KUHP,” sindirnya.
Pasek Suardika menegaskan, kliennya menjadi tersangka sebagai Kepala BPN Badung periode 2019-2022, bukan sebagai Kepala Kanwil BPN Bali.
Pasek menyatakan kliennya menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.
Namun, pihaknya menilai penetapan tersangka tersebut sarat persoalan yuridis dan berpotensi mengarah pada kriminalisasi.
”Klien kami siap mengikuti seluruh proses hukum sepanjang dilakukan secara profesional, akuntabel, dan menjunjung hak asasi manusia. Namun ketika hukum diterapkan dengan pasal yang tidak berlaku dan peristiwa yang sudah daluwarsa, maka keadilan wajib diuji,” tegas Pasek.
Tim kuasa hukum mempersoalkan penggunaan Pasal 421 KUHP lama yang dinilai sudah tidak berlaku sejak berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Bahkan, substansi pasal tersebut disebut telah lama bergeser menjadi ranah hukum administrasi dan tindak pidana korupsi.
”Pasal 421 KUHP lama sudah tidak dikenal lagi dalam KUHP baru. Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) UU KUHP, jika suatu perbuatan tidak lagi dikategorikan sebagai tindak pidana, maka proses hukum harus dihentikan demi hukum,” beber mantan anggota DPR RI itu.
Sementara terkait sangkaan Pasal 83 UU Kearsipan, Pasek menilai perkara tersebut telah kedaluwarsa.
Objek yang dipersoalkan adalah surat laporan akhir penanganan kasus yang diterbitkan kliennya saat menjabat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung pada 8 September 2020, sebagai bentuk laporan bawahan kepada atasan.
Atasan dalam hal ini adalah laporan Made Daging sebagai Kepala BPN Badung pada Kepala BPN Provinsi Bali.
Selain telah melampaui batas waktu penuntutan, Pasek menilai tidak ada kejelasan mengenai objek arsip negara yang dirusak atau disalahgunakan, sebagaimana unsur pidana dalam UU Kearsipan.
Lebih jauh, tim kuasa hukum menyoroti akar perkara yang berkaitan dengan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 752 di Desa Jimbaran tahun 1989, yang terjadi puluhan tahun sebelum Made Daging menjabat sebagai pejabat pertanahan, baik di Badung maupun sebagai Kakanwil BPN Bali.
Ironisnya, objek sengketa tersebut juga telah berkali-kali diuji di pengadilan, baik di PTUN, Pengadilan Tinggi TUN, Mahkamah Agung, hingga pengadilan perdata, dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
”Tidak ada kewenangan klien kami untuk membatalkan sertifikat tanpa perintah pengadilan. Justru klien kami menjaga agar kewenangan tidak disalahgunakan,” tukas advokat yang pernah menduduki kursi DPD RI itu.
Tim advokat menilai penetapan tersangka Made Daging janggal, karena muncul setelah adanya keinginan pihak tertentu yang tidak sejalan dengan putusan pengadilan.
Terkait arsip, Pasek menyebut tidak mungkin kepala kantor menjaga arsip setiap waktu. Apalagi kantor dan ruangan BPN pindah-pindah.
Ia mengajak masyarakat mencermati, apakah perkara ini murni kasus penegakan hukum atau proses kriminalisasi atas keinginan oknum-oknum tertentu yang tidak berhasil menguasai objek-objek tertentu, sehingga menjadikan kakanwil sebagai korban.
”Hukum perbuatan pidana itu siapa yang berbuat yang bertanggungjawab. Kejadiannya sudah puluhan tahun lalu, tiba-tiba Kakanwil yang sekarang dijadikan tersangka, ini pidana model apa? Peran Pak Daging sebagai tersangka di mana? Bagi saya ini adalah kriminalisasi,” tegas Pasek.***
Editor : Donny Tabelak