Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Mason Elephant di Gianyar Hentikan Atraksi Gajah Tunggang, BKSDA Bali Dorong Transformasi Wisata Satwa yang Beretika

Ida Bagus Indra Prasetia • Selasa, 27 Januari 2026 | 16:27 WIB
Atraksi gajah tunggang di Mason, Desa Taro, resmi dihentikan oleh petugas BKSDA Bali.
Atraksi gajah tunggang di Mason, Desa Taro, resmi dihentikan oleh petugas BKSDA Bali.

Radarbadung.jawapos.com— Upaya memperkuat perlindungan dan kesejahteraan satwa terus ditegaskan pemerintah.

Sebagai bagian dari penegakan kebijakan Surat Edaran Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi (LK), Balai KSDA Bali secara konsisten melakukan sosialisasi, pembinaan, serta monitoring ke seluruh lembaga konservasi di Bali yang mengelola satwa gajah.

Namun, berdasarkan hasil pemantauan implementasi kebijakan tersebut serta tindak lanjut atas Surat Peringatan Pertama (SP I) tertanggal 13 Januari 2026, PT Wisatareksa Gajah Perdana (Mason Elephant Park & Lodge) diketahui belum sepenuhnya menghentikan aktivitas peragaan gajah tunggang hingga 21 Januari 2026, sebagaimana diwajibkan dalam regulasi.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Direktur Jenderal KSDAE pada 21 Januari 2026 menerbitkan Surat Peringatan Kedua (SP II) kepada lembaga konservasi bersangkutan.

SP II menegaskan kembali kewajiban penghentian total seluruh bentuk peragaan gajah tunggang tanpa pengecualian, sebagai wujud nyata perlindungan satwa dan penghormatan terhadap prinsip konservasi.

Balai KSDA Bali menegaskan, apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, maka akan diterbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP III) yang menjadi dasar bagi proses pencabutan izin lembaga konservasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai tindak lanjut atas SP II, pada 25 Januari 2026, PT Wisatareksa Gajah Perdana menyampaikan Surat Pernyataan resmi yang ditandatangani Direktur Utama, Made Yanie Mason.

Dalam pernyataan tersebut ditegaskan bahwa seluruh aktivitas gajah tunggang dihentikan sepenuhnya mulai 25 Januari 2026, baik untuk wisatawan maupun kepentingan komersial lainnya.

Untuk memastikan komitmen tersebut benar-benar dilaksanakan, Balai KSDA Bali melakukan monitoring langsung ke lokasi pada Sabtu lalu (25/1/2026).

Berdasarkan hasil pemantauan hingga pukul 16.00 WITA, tidak ditemukan lagi aktivitas peragaan gajah tunggang di lembaga konservasi tersebut.

Kepala Balai KSDA Bali Ratna Hendratmoko menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi besar pengelolaan wisata satwa di Bali menuju praktik yang lebih manusiawi dan berkelanjutan.

”Balai KSDA Bali menegaskan bahwa seluruh lembaga konservasi wajib menghentikan gajah tunggang dan bertransformasi menuju wisata satwa yang edukatif dan beretika. Kami mengapresiasi dukungan publik yang terus menjadi dorongan bagi kami dalam memastikan pengelolaan gajah di Bali berjalan sesuai prinsip konservasi dan kesejahteraan satwa,” ujarnya.

Lebih lanjut, Balai KSDA Bali mengajak seluruh pengelola lembaga konservasi di Bali untuk menjadikan momentum ini sebagai komitmen bersama dalam menjaga martabat satwa liar, khususnya Gajah Sumatera yang merupakan satwa dilindungi.

”Langkah ini diharapkan tidak hanya melindungi satwa, tetapi juga membangun masa depan pariwisata Bali yang selaras dengan nilai-nilai pelestarian alam,” pungkasnya.***

Editor : Donny Tabelak
#satwa #BKSDA Bali #gajah tunggang #gajah sumatera #gajah