Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Pansus TRAP DPRD Bali Panggil Manajemen Bali Handara, Bantah Jadi Biang Banjir

Ni Kadek Novi Febriani • Kamis, 5 Februari 2026 | 09:05 WIB
Rapat dengar pendapat (RDP) Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, terkait penyegelan Hotel Bali Handara.
Rapat dengar pendapat (RDP) Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, terkait penyegelan Hotel Bali Handara.

Radarbadung.jawapos.com– Penyegelan bangunan di kawasan Hotel Bali Handara di Desa Pancasari, Sukasada, Buleleng oleh Satpol PP Provinsi Bali berbuntut panjang.

Persoalan tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, Rabu kemarin (4/2).
 
RDP dipimpin Ketua Pansus TRAP I Made Supartha. Hadir Sekretaris Pansus TRAP Dewa Nyoman Rai Somvir, serta sejumlah anggota, di antaranya I Wayan Tagel.
 
Sejumlah instansi teknis turut dihadirkan, mulai dari Satpol PP Provinsi Bali, Dinas Kehutanan, Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).
 
Tak hanya instansi, masyarakat Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, juga hadir menyampaikan aspirasi.
 
Warga mengeluhkan wilayah mereka yang kerap menjadi langganan banjir setiap kali curah hujan tinggi.
 
Sementara itu, dari pihak Manajemen PT Sarana Buana Handara (SBH) dihadiri Presiden Direktur Aliza Salviandra, didampingi tim legal Putu Hutagalung dan Benson Sitompul.
 
Dalam forum tersebut, pembahasan tak hanya soal pelanggaran tata ruang, tetapi juga dugaan dampaknya yang memicu banjir yang dikaitkan dengan aktivitas Bali Handara.
 
Isu lain yang mencuat adalah soal kepemilikan lahan, setelah salah satu warga Pancasari membeberkan klaim penguasaan lahan oleh perusahaan.
 
Baca Juga: Terungkap, Minat Warga Karangasem Transmigrasi Cukup Tinggi
 
Ketua Pansus TRAP I Made Supartha mempertanyakan keberadaan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dikantongi PT SBH.
 
Politisi PDI Perjuangan itu menyinggung adanya lahan sekitar enam hektare yang disebut dimohonkan oleh masyarakat.
 
Selain itu, Supartha juga menyoroti persoalan sungai dan drainase di wilayah Pancasari yang kerap meluap dan mengganggu arus lalu lintas.
 
Apalagi, jalan di kawasan tersebut merupakan satu-satunya jalur penghubung Buleleng–Denpasar.
 
“Banjir ini terjadi dari utara ke selatan. Walaupun sudah ada shortcut, tetap saja banjir,” ujarnya.
 
Perbekel Desa Pancasari I Wayan Komiarsa menambahkan, banjir di wilayahnya sudah terjadi sejak lama. Bahkan sebelum Desa Pancasari berdiri, pada 1960-an, pernah terjadi banjir bandang yang melanda desa.
 
Banjir kembali terjadi pada 1970-an. Ia meminta ada solusi konkret dan terintegrasi agar persoalan tak terus berulang.
 
“Kami harapkan BWS, PUPR, dan Balai Jalan Nasional bisa melakukan mitigasi dan menyelesaikan masalah ini secara terintegrasi,” katanya.
 
Baca Juga: Sambut Tahun Kuda Api, Umat Konghucu Buleleng Siapkan Perayaan Imlek
 
Sementara itu, Presiden Direktur PT Sarana Buana Handara (SBH) Aliza Salviandra menegaskan pihaknya siap memenuhi permintaan Pansus TRAP maupun instansi terkait, termasuk soal legalitas dan kelengkapan sertifikat SHGB yang disebut berasal sejak 1970-an.
 
“Kalau memang diminta untuk melengkapi, tentu kami lengkapi. Kami sudah berdiri lama dan ingin menyesuaikan dengan peraturan yang ada. Kami tidak mau dianggap tidak taat hukum,” tegas Aliza.
 
Ia menyebut akan segera berkoordinasi dengan BPN Buleleng maupun BPN pusat terkait hal tersebut.
 
Menanggapi persoalan banjir, tim legal PT Sarana Buana Handara (SBH) Putu Hutagalung menyatakan, banjir di Pancasari sudah terjadi sejak lama dan menjadi tanggung jawab bersama, sebagaimana disampaikan Perbekel Pancasari.
 
“Dalam forum tadi disampaikan banjir sudah terjadi sejak tahun 1960-an. Jadi ini bukan semata tanggung jawab kami, tetapi tanggung jawab semua pihak,” katanya.
 
Aliza juga mengklaim, dari total luas kawasan Bali Handara sekitar 98 hektare, sebagian besar merupakan ruang terbuka hijau. Bangunan, kata dia, hanya sekitar satu persen dari total area.
 
“Lebih banyak rumput dan pohon. Lima tahun terakhir kami menanam sekitar 700 pohon. Kami aktif menjaga lingkungan,” klaimnya.
 
Terkait bangunan yang disegel, Aliza menjelaskan bangunan tersebut tengah direnovasi akibat longsor pada 2012 yang menyebabkan hilangnya sekitar 35 kamar.
 
“Jadi kami sedang renovasi dan membangun pelan-pelan kembali kamar. Dulu ada 80, sekarang kami punya 40,” imbuh Aliza.
 
Tim legal PT Sarana Buana Handara (SBH) Benson Sitompul menegaskan tidak membangun bangunan baru.
 
Soal legalitas, mereka menyebut sebelumnya telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
 
“Karena ada perubahan struktur saat renovasi, kami mengajukan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Prosesnya memang masih berjalan,” tandasnya.***
Editor : Donny Tabelak
#bali handara #Penyegelan hotel #Pansus TRAP DPRD Bali #pancasari #sukasada #Satpol PP Bali #banjir #Balai Wilayah Sungai