Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Dari Kasus Batu Ampar, Kantor Pertanahan Buleleng Diingatkan Tidak Membangkang!

Francelino Junior • Senin, 9 Februari 2026 | 17:12 WIB
Penasehat Hukum Warga Batu Ampar, I Kadek Angga Satya Pardi Dinata (kiri) dan I Made Arjaya (kanan) ketika menemui Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantah Buleleng, I Made Ambara.
Penasehat Hukum Warga Batu Ampar, I Kadek Angga Satya Pardi Dinata (kiri) dan I Made Arjaya (kanan) ketika menemui Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantah Buleleng, I Made Ambara.

Radarbadung.jawapos.com- Kantor Pertanahan (Kantah) Buleleng diminta untuk tidak membangkang dengan keputusan pengadilan, apalagi sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Ini berkaitan dengan kasus tanah di kawasan Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

Kantah Buleleng diduga melakukan pembangkangan terhadap Putusan Nomor 16/G/2024/PTUN.DPS tertanggal 6 Agustus 2024 yang memvonis pencabutan sertifikat hak pengelolaan (HPL) nomor 00001 di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng atas nama Pemerintah Kabupaten Buleleng. Begitu juga dalam Putusan Nomor 47/B/2024/PT.TUN.MTR tertanggal 24 Oktober 2024, yang mewajibkan pencabutan sertifikat tersebut. 

Begitu juga putusan Mahkamah Agung Nomor 198.PK/TUN/2025 tanggal 17 Desember 2025, yang isinya menolak upaya hukum peninjauan kembali oleh Pemkab Buleleng dan membatalkan Sertifikat Pengganti HPL No. 1/Desa Pejarakan tanggal 25 November 2020, seluas 450.000 M2 atas nama Pemkab Buleleng.

Baca Juga: Lagi, Warga di Bali Kesulitan Gas Melon, Harga Tembus Rp 25 Ribu, Pertamina Buka Suara

”Majelis hakim sudah perintahkan untuk mencabut sertifikat HPL itu secara sukarela dalam tempo 90 hari, bahkan ditambah 60 hari lagi. Tapi sangat disayangkan sampai sekarang, meskipun syarat sudah dipenuhi, namun belum juga dicabut,” ujar Penasehat LSM Aliansi Buleleng Jaya, Nyoman Tirtawan pada Senin (9/2).

Maka dari itu, diduga ada unsur kesengajaan menghambat pencabutan sertifikat HPL tersebut.

Karena Kantah Buleleng dianggap belum suka dan rela untuk melakukan perintah dari pengadilan. Apalagi waktu yang diberikan telah habis.

”Padahal ada konsekuensi, ketika Kantah dan Pemkab Buleleng tidak jalankan perintah pengadilan. Ada risiko jabatan dicopot! Saya ingatkan, setiap warga negara, terlebih ASN, wajib tunduk pada pengadilan,” tegas Penasehat Hukum Warga Batu Ampar, I Kadek Angga Satya Pardi Dinata ditimpali I Made Arjaya.

Sementara itu, Kantah Buleleng menyebut, berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) No. 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, ada sejumlah tahapan yang harus dilalui untuk pembatalan sertifikat.

Yakni pengkajian, gelar awal, checking lapang, ekspos hasil checking lapang, gelar akhir, dan laporan penyelesaian sengketa (LPS).

Disebutkan juga, Kantah Buleleng tidak memiliki kewenangan untuk mencabut sertifikat tersebut.

Tetapi yang memilikinya adalah Kanwil BPN Bari ataupun Kementerian ATR/BPN. Tentu pencabutannya perlu pengkajian juga. Apalagi penerbitan sertifikat di Batu Ampar disebut menggunakan SK Mendagri.

”Gelar akhir sudah Jumat lalu. Minggu ini akna bersurat ke Kanwil BPN Bali, nanti mereka akan kaji, apakah kewenangan mereka atau pusat yang membatalkan. Kami di Kantah Buleleng hanya siapkan usulan saja. Masih berproses, masih panjang,” jelas Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantah Buleleng, I Made Ambarajaya.***

Editor : Donny Tabelak
#mahkamah agung #batu ampar #kasus tanah #kejari buleleng #lsm #Kanwil BPN #kantor pertanahan