Radarbadung.jawapos.com– Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 secara penuh dan tidak diperbolehkan menggunakan skema cicilan.
Ketentuan ini ditegakkan untuk memastikan hak pekerja/buruh terpenuhi tepat waktu menjelang momen hari raya keagamaan.
"THR Keagamaan bukan sekadar kewajiban tahunan, melainkan bentuk penghormatan atas kontribusi pekerja yang menjadi tulang punggung produktivitas dan roda ekonomi nasional. Karenanya, perusahaan tidak boleh mengubah THR menjadi pembayaran bertahap yang berpotensi mengurangi manfaatnya bagi keluarga pekerja," ujar Yassierli pada konferensi pers kebijakan THR, Bonus Hari Raya, dan realisasi stimulus Ramadan di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Untuk menjamin pelaksanaan yang tertib, Menaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
SE tersebut disampaikan kepada seluruh gubernur di Indonesia untuk memperkuat pengawasan hingga tingkat kabupaten/kota.
Siapa yang Berhak Mendapatkan THR?
THR diberikan kepada pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih. Ketentuan ini berlaku baik bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Batas Waktu Pembayaran
Menaker menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Pemerintah juga mengimbau perusahaan untuk membayarkan lebih awal agar pekerja dapat merencanakan kebutuhan keluarga dengan tenang jelang hari raya.
Besaran THR yang Ditetapkan
- Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih: sebesar 1 bulan upah.
- Bagi pekerja dengan masa kerja 1 bulan hingga kurang dari 12 bulan: diberikan secara proporsional dengan perhitungan (masa kerja/12) x 1 bulan upah.
Baca Juga: Konflik Timur Tengah Terasa di Bali, Ribuan Wisman Tertahan
Untuk pekerja harian lepas:
- Masa kerja 12 bulan atau lebih: dihitung dari rata-rata upah 12 bulan terakhir.
- Masa kerja kurang dari 12 bulan: dihitung dari rata-rata upah tiap bulan selama masa kerja.
Sedangkan bagi pekerja dengan upah berdasarkan satuan hasil, besaran 1 bulan upah dihitung dari rata-rata upah 12 bulan terakhir.
Apabila terdapat ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang menetapkan THR lebih besar dari ketentuan umum, maka akan diikuti ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja.
Posko Satgas Dibentuk untuk Konsultasi dan Pengaduan
Untuk memperkuat layanan, Kemnaker meminta pemerintah daerah membentuk Posko Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR 2026 yang terintegrasi dengan layanan Posko THR Kemnaker.
"Kami mengharapkan para gubernur dapat mengupayakan agar seluruh perusahaan di wilayah masing-masing mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pembayaran THR," pungkas Yassierli.***