Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Pemkot Denpasar Minta Warga Hindari Mudik di Hari Pengerupukan 18 Maret

Adrian Suwanto • Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:44 WIB

Pemerintah Kota Denpasar mengimbau masyarakat yang akan melakukan mudik jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah 2026 untuk tidak melakukan perjalanan pada tanggal 18 Maret.
Pemerintah Kota Denpasar mengimbau masyarakat yang akan melakukan mudik jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah 2026 untuk tidak melakukan perjalanan pada tanggal 18 Maret.

Radarbadung.jawaapos.com- Pemerintah Kota Denpasar mengimbau masyarakat yang akan melakukan mudik jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah 2026 untuk tidak melakukan perjalanan pada tanggal 18 Maret.

Pasalnya, hari tersebut diperuntukkan bagi persiapan pengerupukan dalam rangka Hari Raya Suci Nyepi, di mana umat Hindu akan melakukan pengarakan Ogoh-ogoh.

Peringatan tersebut disampaikan Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jayanegara usai menggelar Apel Gelar Pasukan di halaman Kantor UPT Terminal Ubung pada Jumat (13/3).

Acara yang diikuti oleh TNI, Polri, Sat Pol PP, Organda, dan instansi terkait lainnya bertujuan untuk memastikan kelancaran serta keamanan arus mudik dan balik lebaran tahun ini.

"Kita berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan masyarakat merasakan aman dan nyaman saat berperjalanan serta merayakan Idul Fitri di tempat asal," ujar Jayanegara.

Ia menambahkan bahwa persiapan juga mencakup moda transportasi laut dengan kerja sama bersama KSOP.

Kadis Perhubungan Kota Denpasar I Ketut Sriawan menjelaskan bahwa pihaknya telah membentuk Posko Terpadu yang beroperasi mulai tanggal 13 hingga 29 Maret 2026.

Posko tersebut bertugas mengantisipasi segala kemungkinan kendala selama pergerakan mudik dan balik.

Menurut Sriawan, arus mudik sudah mulai tercatat sejak tanggal 12 Maret dengan puncaknya pada tanggal 17 Maret 2026.

Bagi warga yang mengalami kendala kendaraan pribadi atau tercecer pada saat Nyepi akan diarahkan ke Terminal Ubung, sedangkan angkutan barang yang terjebak akan dialihkan ke terminal cargo.

Pemkot Denpasar juga mengeluarkan peraturan untuk bus AKAP, yang diwajibkan menaikan dan menurunkan penumpang di Terminal Mengwi.

Pengusaha angkutan harus memastikan kendaraan layak jalan dan sopir dalam kondisi sehat, serta dilarang melakukan penumpangan liar di pinggiran jalan.

"Terminal Ubung telah menyediakan ruang tunggu yang nyaman. Bagi operator yang tidak mengikuti aturan, akan dilakukan penertiban melalui tim khusus," jelas Sriawan.***

Editor : Donny Tabelak
#nyepi #terminal ubung #organda #wali kota denpasar #ogoh ogoh #mudik #idul fitri