Radarbadung.jawapos.com- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah mengoordinasikan program mudik gratis bagi 12.690 pekerja/buruh dan keluarganya menjelang Lebaran 2026.
Program ini juga melibatkan pengemudi ojek online (ojol) agar lebih banyak pekerja bisa pulang ke kampung halaman dengan aman dan nyaman.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengatakan program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada para pekerja/buruh sekaligus dorongan agar dunia usaha terus memberikan dukungan nyata bagi pekerjanya.
"Alhamdulillah hari ini kita melepas mudik gratis bagi pekerja/buruh dan ojol di Kemnaker. Ini baru satu titik dari sekian titik yang kita koordinasikan," ujar Yassierli saat pelepasan mudik gratis di kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (17/3/2026).
Program mudik gratis bertema "Mudik Aman, Berbagi Harapan" ini menggunakan 230 armada bus dari sejumlah titik menuju berbagai daerah di Pulau Jawa dan Sumatera.
Yassierli menambahkan, kehadiran pemerintah dalam pelepasan mudik gratis juga menjadi apresiasi kepada perusahaan yang memberi perhatian lebih kepada pekerjanya.
Baca Juga: Karena Judi, SBY Ditangkap Usai Tipu Pesanan Baju Ogoh-ogoh Dua Sekaa Teruna Teruni
"Kami sangat mengapresiasi ketika perusahaan memberikan fasilitas di luar kewajiban, seperti mudik gratis, daycare, dan fasilitas lainnya. Kepedulian seperti ini penting karena membuat pekerja merasa diperhatikan, dan pada akhirnya juga berdampak positif bagi perusahaan," jelasnya.
Kemnaker bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan, PT HM Sampoerna Tbk., PT Kayaba Indonesia, dan sejumlah perusahaan lainnya dalam program ini.
Perbedaan tahun ini, tambah Yassierli, adalah adanya keterlibatan pengemudi ojol.
Selain fasilitasi keberangkatan, Kemnaker juga memperhatikan aspek keselamatan perjalanan melalui pemeriksaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi pengemudi bus dan kernet.
Pemeriksaan dilakukan di enam titik wilayah pemantauan mudik, yakni Jakarta, Bandung, Surabaya, Samarinda, Medan, dan Makassar.
Program ini juga merupakan kolaborasi dengan Perhimpunan Ergonomi Indonesia dan sejumlah perguruan tinggi.
Melalui kolaborasi ini, dilakukan pengecekan kesiapan pengemudi mulai dari pemeriksaan kesehatan, wawancara, hingga pengujian berbasis komputer untuk mengukur kesiapan kerja.
Di sisi lain, Menaker tegaskan pelindungan pekerja/buruh menjelang Lebaran tidak hanya pada fasilitasi mudik gratis dan K3, tetapi juga melalui pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026.
Hingga Selasa (17/3/2026) pukul 10.00 WIB, Posko THR Keagamaan 2026 Kemnaker menerima laporan aduan pembayaran THR di 1.121 perusahaan.
Terdapat 975 aduan THR tidak dibayar, 378 aduan THR tidak sesuai ketentuan, dan 302 aduan THR terlambat dibayarkan.
"Posko-posko kami dijaga oleh para pengawas ketenagakerjaan yang akan menindaklanjuti aduan. Jadi silakan sampaikan aduan jika pekerja seharusnya mendapatkan THR, tetapi tidak dibayarkan," ujar Yassierli.
Ia menegaskan, setiap pengaduan yang masuk akan diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Perusahaan yang terlambat membayarkan THR setelah batas waktu paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.***
Editor : Donny Tabelak