Radarbadung.jawapos.com- Bali menyumbang Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) hingga Rp176 triliun dari sektor pariwisata.
Namun, prestasi ekonomi ini kontras dengan kondisi lingkungan yang kini memprihatinkan.
Pulau Dewata disebut berada dalam status darurat sampah, bahkan anggota DPR RI menyindir jumlah sampah di pantai justru lebih banyak daripada wisatawan yang datang.
Hal ini menjadi sorotan tajam dalam Rapat Kerja antara Gubernur Bali Wayan Koster bersama Komisi V DPR RI di Gedung DPR, Rabu (8/4).
Data menunjukkan, timbulan sampah di kawasan Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan) mencapai 1.552 ton per hari.
Namun yang baru bisa ditangani baru sekitar 948 ton, artinya masih ada sekitar 604 ton atau 36,17 persen sampah yang tidak terkelola dengan baik.
Anggota Komisi V DPR RI, Mori Hanafi, menyoroti masalah ini dengan sangat pedas. Ia menilai kondisi sampah di Bali sudah di luar batas dan mengancam pariwisata.
"Tapi sampahnya keterlaluan. Kebanyakan sampah daripada turisnya. Kenapa di pantai ada sampah? Sumbernya pasti dari sungai. Saya membayangkan persoalan saat TPA Suwung dibatasi, sampah malah dibuang ke sungai dan akhirnya kembali ke pantai. Ini benar-benar darurat sampah," tegas Mori.
Ia khawatir jika dibiarkan, devisa negara dari pariwisata bisa anjlok karena wisatawan enggan berkunjung ke tempat yang kotor.
Merespons hal ini, Gubernur Wayan Koster memaparkan langkah strategis yang sedang disiapkan.
Solusi utama ada pada pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Proyek strategis ini akan dibangun di lahan Pelindo, Banjar Pesanggrahan, Denpasar Selatan, seluas 6 hektar.
Peletakan batu pertama dijadwalkan Juni 2026, konstruksi selesai Desember 2027, dan direncanakan mulai beroperasi penuh pada awal tahun 2028.
"Operator sudah ditunjuk oleh Danantara. PSEL ini nantinya mampu mengolah sampah minimal 1.200 ton per hari khusus untuk Denpasar dan Badung," jelas Koster.
Sementara menunggu fasilitas besar ini selesai, pemerintah daerah terus mendorong pengelolaan dari sumber, melanjutkan kebijakan larangan plastik sekali pakai serta optimalisasi TPS3R dan TPST di tingkat desa dan kelurahan.***
Editor : Donny Tabelak