Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Heboh! Klinik Kecantikan di Bali Ditutup Pemerintah, Diduga Pekerjakan WNA Rusia tanpa Izin

Donny Tabelak • Rabu, 17 Juni 2026 | 12:05 WIB
Ilustrasi, klinik kecantikan di Kuta Utara, Badung, Bali yang ditutup Kementerian Kesehatan. Klinik tersebut diduga memperkerjakan WNA Rusia dan Amerika. Bahkan tidak berizin alias bodong. (Ai)
Ilustrasi, klinik kecantikan di Kuta Utara, Badung, Bali yang ditutup Kementerian Kesehatan. Klinik tersebut diduga memperkerjakan WNA Rusia dan Armenia. Bahkan tidak berizin alias bodong. (Ai)

Radarbadung.jawapos.com– Sebuah klinik kecantikan di Bali resmi ditutup setelah terbukti beroperasi tanpa izin resmi serta mempekerjakan tenaga kesehatan warga negara asing (WNA) secara melanggar aturan.

Tindakan ini dilakukan berdasarkan hasil pengawasan dan koordinasi lintas instansi yang dipimpin oleh Kementerian Kesehatan RI.

Berdasarkan penelusuran, klinik kecantikan tersebut berada di Jalan Subak Sari, Tibubeneng, Kec. Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. 

Melalui siaran pers resminya pada Selasa kemarin (16/6/2026), Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menyatakan langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat dari risiko praktik medis yang tidak memenuhi standar keamanan.

“Penutupan PRIME Skin Clinic yang sebelumnya bernama Elasto Beauty ini merupakan respons cepat pemerintah dalam melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat. Kami menindak tegas setiap fasilitas yang beroperasi di luar ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Aji, dikutip dari halaman resmi Kemenkes.

Sebelumnya, Kemenkes telah menggelar rapat koordinasi yang melibatkan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Dalam Negeri, BIN, BAIS TNI, serta Dinas Kesehatan Provinsi Bali dan Kabupaten Badung.

Dari hasil pemeriksaan, fasilitas tersebut dipastikan tidak terdaftar dalam sistem Registrasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kemenkes.

Selain tidak memiliki izin operasional, klinik itu juga terbukti mempekerjakan tenaga medis asal Rusia dan Armenia tanpa dokumen perizinan yang sah.

Sesuai peraturan di Indonesia, layanan medis hanya boleh dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang dikeluarkan oleh otoritas berwenang.

“Praktik tanpa izin, penggunaan tenaga kerja tanpa kualifikasi resmi, serta pemakaian obat dan alat kesehatan tanpa izin edar adalah pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi. Kemenkes berkomitmen menjaga mutu layanan kesehatan dan menindak tegas setiap pelanggaran demi melindungi masyarakat,” tambahnya.

Pihaknya mengimbau masyarakat agar lebih selektif dan kritis dalam memilih layanan kesehatan maupun kecantikan.

Masyarakat disarankan hanya menggunakan jasa fasilitas yang berizin resmi dan ditangani tenaga medis bersertifikat.

Legalitas fasilitas maupun tenaga kesehatan dapat diverifikasi secara mandiri.

Masyarakat juga dapat melaporkan dugaan praktik ilegal melalui saluran resmi Kemenkes, yaitu Halo Kemenkes di nomor 1500-567 atau email kontak@kemkes.go.id.

Penutupan ini juga bertujuan menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata kesehatan yang aman, berkualitas, dan dapat dipercaya oleh wisatawan domestik maupun mancanegara.***

Editor : Donny Tabelak
#klinik kecantikan #PRIME Skin Clinic #wna #rusia #kementerian kesehatan