Terkait Penyegelan SDN 4 dan 5 Kubutambahan, Ahli Waris Keberatan dengan Permintaan Pemkab Buleleng
Francelino Junior• Kamis, 22 Januari 2026 | 08:06 WIB
Suasana di SDN 5 Kubutambahan pasca penyegelan. Ahli waris masih keberatan dengan permintaan Pemkab Buleleng untuk membatalkan sertifikat mereka.
Radarbadung.jawapos.com- Ahli waris tanah SDN 4 dan 5 Kubutambahan merasa keberatan dengan permintaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng.
Yakni, pembatalan sertifikat hak milik di atas lahan tersebut. Meski begitu, mereka mengaku siap membuka segel secara bersyarat.
Pemkab Buleleng diketahui memohon kepada Kantor Pertanahan (Kantah) Buleleng, untuk membatalkan dua SHM nomor 05789 dan 05790.
Sertifikat itu berada di atas tanah dua SD yang berdampingan. Dokumen tanah itu disebut sudah diajukan oleh ahli waris pada 2022.
”Belum ada kesepakatan, karena bupati belum bisa mengakomodir permintaan ahli waris untuk permohonan pembatalan sertifikat. Sebab pihak Pemkab Buleleng getol menagih pajak kepada ahli waris. Namun disisi lain, getol juga mau membatalkan sertifikat alih waris. Jadi kami keberatan,” ujar Made Joni Sudarsono, salah satu ahli waris usai mediasi di Kantor Bupati Buleleng pada Selasa (20/1) petang.
Pihaknya mempertanyakan tujuan Pemkab Buleleng ingin membatalkan SHM milik keluarganya itu.
Padahal saat pengurusan sertifikat, semua dokumen dan persyaratan ketat yang dikeluarkan Kantah Buleleng, berhasil mereka penuhi.
Kata Joni, termasuk surat keterangan dari Pemkab Buleleng yang menyatakan lahan di SDN 4 dan 5 Kubutambahan tidak termasuk aset pemerintah, juga berhasil didapatkan dan diserahkan ke Kantah Buleleng.
Sehingga terbitlah dua SHM tersebut di atas tanah seluas 16 are di SDN 4 Kubutambahan dan 15 are di SDN 5 Kubutambahan.
”Jadi proses permohonan sertifikat ahli waris itu sangat ketat dan sesuai prosedur, tidak main belakang,” tegasnya.
Joni mengatakan, pihaknya tak keberatan membuka segel dua sekolah itu. Hanya saja, Pemkab Buleleng diminta harus mengerti hak-hak ahli waris, bukan meminta kewajibannya, tetapi tidak dapat mengakomodasi hak-hak.
Mengenai ganti rugi, iya mengaku tidak keberatan dan tak neko-neko. Namun opsi tersebut belum disampaikan dalam mediasi dengan bupati Buleleng.
Joni pun menyindir, jangan sampai ada kasus pembelian tanah dengan nol rupiah, seperti yang terjadi di kawasan Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.
”Cuma mohon dipertimbangkan ganti rugi secara non-litigasi, bukan melalui pengadilan,” mintanya.
Hingga saat ini, gembok yang menyegel SDN 4 dan 5 Kubutambahan belum dibuka.***