Radarbadung.jawapos.com– Ratusan orang tua siswa mendatangi Posko Pelayanan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, Senin (29/6).
Mereka mengadukan keluhan dan memohon bantuan terkait hasil penempatan sekolah yang dinilai terlalu jauh dari tempat tinggal, meskipun anaknya sudah diterima di sekolah negeri.
Keluhan yang paling banyak disampaikan adalah jarak sekolah yang tidak sesuai harapan.
Sebagian besar orang tua mengaku telah mendaftarkan anaknya ke tiga sekolah terdekat, namun tidak diterima dan akhirnya ditempatkan di lokasi yang jauh.
Hal ini terjadi karena persaingan ketat, di mana calon siswa yang tempat tinggalnya lebih dekat ke sekolah dan memenuhi syarat prioritas akan lebih didahulukan.
Kondisi ini banyak dialami oleh warga yang memiliki Kartu Keluarga (KK) dari luar wilayah Denpasar maupun luar Bali.
Salah satunya adalah Ketut Ratminiasih, warga yang tinggal di Peguyangan namun ber-KK Jawa.
Anaknya mendaftar ke SDN 8 Peguyangan, SDN 1 Peguyangan, dan SDN 3 Peguyangan, namun tidak diterima di ketiganya.
Akhirnya anaknya ditempatkan di SDN 28 Dangin Puri.
“Saya tinggal di Peguyangan, tapi dapatnya di Dangin Puri. Jauh sekali. Lumayanlah kalau enam tahun bersekolah nanti,” keluhnya.
Hal serupa dialami Dewa Made Wiraputra yang ber-KK Badung dan tinggal di Pemogan.
Anaknya mendaftar ke tiga sekolah di wilayah Pedungan, namun diterima di SDN 3 Serangan.
Mendapat jawaban bahwa perpindahan tidak dapat dilakukan, ia pun mengaku pasrah.
“Mau bagaimana lagi, yang penting anak dapat sekolah,” ujarnya.
Moh Zahri, warga Sesetan, juga mengeluhkan hal yang sama.
Ia berharap anaknya diterima di SDN 4 Sesetan agar bisa berjalan kaki, namun justru ditempatkan di SDN 12 Sesetan.
“Saya tidak bisa mengantar, jadi sangat berharap sekolahnya dekat. Ternyata diterima di pilihan terakhir yang lokasinya lebih jauh,” ungkapnya.
Bahkan ada warga yang tinggal di Cekomaria, namun anaknya ditempatkan di wilayah Kesiman.
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang SD Disdikpora Kota Denpasar, I Nyoman Suriawan, menjelaskan bahwa pelaksanaan SPMB telah mengacu pada petunjuk teknis yang berlaku.
Penempatan siswa dilakukan secara otomatis oleh sistem berdasarkan jarak tempat tinggal dan ketersediaan kuota sekolah.
“Ketika ada pendaftar yang tidak diterima di tiga pilihannya karena kuota sudah penuh, maka sistem akan mengarahkan ke sekolah terdekat lain yang masih memiliki daya tampung,” jelasnya.
Suriawan juga merinci urutan prioritas seleksi.
Pertama diprioritaskan bagi pemegang KK Denpasar yang berdomisili di wilayah banjar pendukung sekolah tersebut.
Kedua, bagi warga satu desa tempat sekolah berada.
Ketiga, warga Denpasar secara umum dengan urutan berdasarkan usia.
Jika masih ada sisa kuota, baru dilanjutkan bagi pemegang KK se-Bali, dan terakhir KK luar Bali.
“Karena ada wilayah yang berbatasan, tidak menutup kemungkinan siswa dari Denpasar Utara bisa ditempatkan di Denpasar Timur, misalnya,” tambahnya.
Berdasarkan data, tahun ini tercatat sebanyak 9.431 siswa mendaftar SPMB SD di Denpasar.
Sementara daya tampung yang tersedia hanya 9.248 tempat.
Artinya, terdapat 93 orang yang dinyatakan tidak dapat ditempatkan pada gelombang ini.***
Editor : Donny Tabelak