Radarbuleleng.jawapos.com– Perseteruan hukum antara penyanyi Ashanty dan mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa memasuki babak baru.
Setelah sebelumnya Ayu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang perusahaan dan Ashanty dilaporkan balik atas dugaan perampasan aset.
Kini Ayu melalui kuasa hukumnya akan melayangkan somasi terhadap perusahaan milik Anang Hermansyah, PT Hijau Hermansyah Indonesia (PT HHI), terkait hak-hak ketenagakerjaan yang belum dipenuhi.
Kuasa hukum Ayu Chairun Nurisa membenarkan rencana somasi tersebut. Langkah hukum ini diambil menyusul klaim Ayu bahwa hak-haknya sebagai karyawan, termasuk gaji terakhir, uang pesangon, uang penghargaan, cuti yang belum didapatkan, serta surat paklaring, belum dibayarkan oleh perusahaan.
Ayu mengaku bekerja di perusahaan yang ia sebut sebagai PT Hijau Hermansyah Indonesia sejak tahun 2017, awalnya sebagai admin listing dengan gaji Rp 2,5 juta dan terakhir menjabat sebagai finance dengan gaji Rp 6,5 juta per bulan. Ayu menyebut gaji hingga bulan Mei 2025 belum dibayarkan.
"Oleh karena itu kita akan mensomasi dari PT Hijau Hermansyah Indonesia untuk melakukan bipartit ya untuk penyelesaian hak-hak ketenagakerjaan Ayu ini antara lain gaji yang belum dibayar bulan Mei ini," ujar Bahder Johan, salah satu kuasa hukum Ayu.
Selain gaji dan pesangon, Ayu juga mempermasalahkan masalah BPJS yang diklaim tidak lagi sesuai dengan gaji yang didapatkan.
Pihak Ayu menegaskan bahwa terlepas dari kasus pidana yang sedang berjalan, perusahaan tetap wajib memenuhi hak-hak normatif kliennya.
Isu ketenagakerjaan ini menjadi rumit karena adanya perbedaan keterangan mengenai perusahaan tempat Ayu bekerja.
Sebelumnya, PT Hijau Dipta Nusantara (PT HDN), yang salah satu komisarisnya adalah Anang Hermansyah, telah melaporkan Ayu atas dugaan pencemaran nama baik.
Direktur Utama PT HDN, Erie Prasetyo, secara tegas membantah bahwa Ayu pernah terdaftar sebagai karyawan di PT HDN.
Namun, pihak Ayu mengklarifikasi bahwa perusahaan yang dimaksud adalah PT Hijau Hermansyah Indonesia, tempat dirinya mengaku bekerja dan diinterogasi terkait dugaan penggelapan.
Pihak Ayu menyebutkan bahwa klaim dan langkah somasi terkait hak-hak ketenagakerjaan ini akan dibawa ke ranah perselisihan hubungan industrial.
Langkah somasi ini menambah panjang daftar perseteruan antara Ayu dan Ashanty/Anang Hermansyah.
Konflik ini bermula ketika Ashanty melaporkan Ayu atas dugaan penggelapan uang perusahaan senilai sekitar Rp 2 miliar.
Ashanty mengklaim Ayu telah mengakui perbuatannya dan menyerahkan sejumlah aset sebagai jaminan.
Sementara itu, pada tanggal 10 Oktober 2025, Ayu Chairun Nurisa telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tangerang Selatan atas laporan Ashanty terkait dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan.
Di sisi lain, Ayu juga telah melaporkan balik Ashanty ke polisi atas dugaan perampasan aset dan akses ilegal. Ayu menuding Ashanty mengambil paksa aset miliknya seperti ponsel dan laptop.
Hingga saat ini, pihak Ashanty dan perusahaan Anang Hermansyah belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana somasi ketenagakerjaan oleh Ayu. Kasus ini diperkirakan akan terus berlanjut di berbagai ranah hukum, baik pidana maupun perdata.***
Sekelompok mahasiswa Universitas Muria Kudus (UMK) mengembangkan sebuah inovasi alat makan yang ramah lingkungan bernama ‘CobSet,Audiensi Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah dengan Gubernur Jateng Ahmad Luthfi, menyampaikan hasil kajian cepat terkait dengan potensi mal-administrasi penggunaan Data Terpadu JatengYamaha Filano. Editor : Donny Tabelak