Mangupura, Radarbadung.jawapos – Kebijakan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung bukanlah hal baru. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, menegaskan kebijakan ini telah diterapkan sejak tahun 2012, bahkan saat ia masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah di era kepemimpinan Bupati Anak Agung Gde Agung.
Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Pleno Pekaseh dan Kelian Subak Abian se-Badung di Wantilan Jaba Pura Dalem Sedang, Abiansemal, pada Selasa (19/8). ”Sejak 2012, pengurangan PBB sudah kami jalankan. Saat itu lahir Peraturan Bupati (Perbup) No. 89 Tahun 2012 yang memberikan pengurangan 100 persen untuk tanah masyarakat yang masuk kategori jalur hijau atau lahan pertanian yang tidak boleh dibangun,” jelas Bupati Adi Arnawa.
Bupati melanjutkan, kebijakan ini kemudian diteruskan dan diperluas oleh Bupati I Nyoman Giri Prasta melalui Perbup No. 24 Tahun 2017. Peraturan ini memberikan pengurangan PBB untuk rumah dan tanah pertanian yang telah terdata dalam database SISMIOP hingga 2016, dengan luas bangunan perumahan hingga 500 m². Kebijakan serupa juga diberikan untuk rumah tinggal yang belum terdata, sepanjang pemanfaatannya sesuai.
Namun, ia menegaskan bahwa pengurangan PBB ini tidak berlaku jika ditemukan bukti bahwa pemanfaatan objek pajak tidak sesuai dengan data yang tercatat.
Terkait penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Bupati Adi Arnawa menyatakan bahwa hal itu dilakukan untuk mewujudkan rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Penetapan NJOP sangat mempertimbangkan harga pasaran objek pajak di daerah setempat. ”Tidaklah fair apabila di daerah pengembangan pariwisata atau daerah komersial yang harga pasaran tanahnya sangat tinggi, tetapi NJOP-nya rendah,” terangnya.
Ia menambahkan, penetapan NJOP yang adil bertujuan agar aktivitas komersial juga memberikan kontribusi yang sepadan bagi pendapatan daerah, yang nantinya akan dimanfaatkan untuk pembangunan Badung.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga memerintahkan Badan Pendapatan Daerah untuk memberikan akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat terkait kebijakan ini. Acara Rapat Pleno Pekaseh ini juga dimanfaatkan untuk menyerahkan bantuan bibit dan alat mesin pertanian, seperti cultivator, traktor, dan rice transplanter. Bupati juga menerima aspirasi dari para pekaseh dan kelian subak yang akan segera ditindaklanjuti. ***
Editor : Made Dwija Putera