Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Demi Pengabdian Pada Masyarakat, Ida Cokorda Mengwi XIII Jalani Sidang Pergantian Nama

Maulana Sandijaya • Kamis, 21 Agustus 2025 | 18:01 WIB
Ida Cokorda Mengwi XIII (kiri) saat mengikuti sidang di PN Denpasar, Rabu (20/8/2025) kemarin.
Ida Cokorda Mengwi XIII (kiri) saat mengikuti sidang di PN Denpasar, Rabu (20/8/2025) kemarin.

Radarbadung.jawapos.com– Sidang permohonan pergantian nama Anak Agung Gde Agung menjadi Ida Cokorda Mengwi XIII digelar di PN Denpasar, Rabu kemarin (20/8).

Sidang yang dipimpin hakim Tjokorda Putra Budi Pastima ini juga mengagendakan perubahan nama Jero Nyoman Ratna menjadi Ida Istri Mengwi.

Cokorda Mengwi XIII didampingi pengacaranya I Gusti Agung Gede Kencana Putera.

Sementara saksi yang hadir adalah I Gusti Agung Gede Manguningrat (Angga Asta Puri Ageng Mengwi), I Wayan Subawa (mantan Sekda Badung), Ida Bagus Oka (Bendesa Adat Mengwi), I Made Widiada (Ketua Mangu Kerta Mandala/Majelis Desa Adat Mengwi), dan Nyoman Suwarjana (Perbekel Desa Mengwi).

Saksi I Gusti Agung Gede Manguningrat dalam keterangannya mengungkapkan, pengusulan abhiseka muncul sejak paruman di Puri Sibang pada 25 Januari 2023 yang mengusulkan agar Gde Agung segera diabhiseka atau dinobatkan sebagai Cokorda Puri Mengwi XIII. 

Usulan berlanjut pada 13 Agustus 2023, saat seluruh panglingsir asta puri atau delapan puri mendesak agar upacara abhiseka segera digelar.

”Tapi beliau minta ditunda karena saat itu masih menjabat anggota DPD RI,” ujarnya. 

Gde Agung juga menolak dinobatkan sebagai Cokorda Mengwi jika tidak ada dukungan masyarakat luas dan tokoh masyarakat lain. Seiring waktu berjalan, aspirasi dari masyarakat terus menguat.

”Setahun kemudian, kami tangkil di Griya Pemaron menanyakan proses upacara abhiseka dan mendapat petunjuk hari baik 7 Juli 2025,” jelasnya. 

Menjawab desakan agar secepatnya digelar abhisheka, Gde Agung meminta digelar paruman sulinggih di Puri Ageng Mengwi.

”Karya abhiseka sama dengan mediksa, bedanya tidak ada mati raga,” imbuhnya.

Hal yang sama diungkapkan Ida Bagus Oka, Bendesa Adat Mengwi. Dijelaskan, pada 25 Januari 2025 Gus Oka merapatkan seluruh krama atau warga desa di wantilan desa adat. Tujuannya adalah menyampaikan rencana abhiseka.

”Kami masyarakat bagian dari Puri Ageng Mengwi ingi mengajegkkan adat, budaya, dan tradisi. Masyarakat Mengwi siap mendukung kegiatan abhiseka dengan ayah-ayahan melibatkan seluruh desa adat di 13 banjar, sebagai wujud bakti kepada puri,” tegasnya. 

Sementara I Made Widiada, Ketua Mangu Kerta Mandala atau Perkumpulan Bendesa se-Kecamatan Mengwi yang terdiri dari 39 bendesa, mengatakan sudah menyampaikan aspirasi abhiseka sejak Agustus 2023 dan Oktober 2024.

”Akhirnya, pada 11 Mei 2025, Ida Cokorda sudah siap melaksanakan abhiseka. Seluruh bendesa adat sepakat dan setuju Ida Cokorda diangkat menjadi raja,” tukasnya.  

Penegasan juga disampaikan I Wayan Subawa, mantan Sekda Badung sekaligus ketua panitia abhiseka.

Dikatakan, pengajuan pergantian nama bertujuan untuk meningkatkan ayah-ayahan atau pengabdian kepada masyarakat, khususnya di bidang adat, agama, dan budaya.

Ditegaskan, Gde Agung tidak pernah berpikir menjadi raja. ”Perubahan nama tidak berdasarkan keinginan pemohon, tapi atas saran bagawanta dan sulinggih dan mengikuti harapan masyarakat,” ujar Subawa.  

Hal yang sama diungkapkan Perbekel Mengwi Nyoman Suarjana. Menurutnya, semua masyarakat Mengwi mendukung abhiseka. Dukungan itu dibuktikan dengan keterlibatan selama prosesi upacara.

Berdasar keterangan para saksi, hakim mantap mengabulkan pergantian perubahan nama Gde Agung menjadi Ida Cokorda Mengwi XIII dan perubahan nama Jero Nyoman Ratna menjadi Ida Istri Mengwi.

”Penetapan akan kami bacakan 27 Agustus 2025. Agenda penetapan tidak perlu hadir, karena akan kami kirimkan melalui e-court dengan agenda pembacaan secara elektronik,” kata hakim.

Pernyataan hakim Tjokorda disambut tepuk tangan meriah hadirin yang memenuhi ruang sidang. 

Setelah sidang, Gde Agung menyampaikan terimakasih dan mengapresiasi majelis hakim.

Katanya, meski abhiseka sudah diakui masyarakat dan adat, tapi dirinya tetap menghormati hukum positif yang berlaku. 

”Semua proses skala dan niskala harus dilalui, dengan demikian di kemudian hari tidak menimbulkan masalah,” tuturnya.  

Perubahan nama ini juga bukan sebuah status, tapi kewajiban dirinya sebagai orang puri untuk melaksanakan dresta dan kewajiban mengabdi pada masyarakat. 

”Tidak ada niat membangunkan feodalisme, tapi dalam rangka menjaga melestarikan tradisi, budaya, dan adat. Di sisa umur saya ini, saya ingin bisa bermanfaat untuk nusa dan bangsa, khsususnya masyarakat,” pungkasnya.***

 

 

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Sarif Abdillah
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Sarif Abdillah
Rainbow Slide
Rainbow Slide
Ninja Course
Ninja Course
Oceanball Pool
Oceanball Pool
Barrel Slide
Barrel Slide
Editor : Donny Tabelak
#PN Denpasar #Ida Cokorda Mengwi XIII #sidang #Anak Agung Gde Agung