MANGUPURA, Radarbadung.id- Badung masih menjadi darurat sampah. Terlebih, TPA Suwung akan ditutup secara permanen Desember 2025 mendatang.
Berbagai langkah dan upaya dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung dalam penanganan sampah di Badung.
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menjelaskan, berdasarkan pembahasan gubernur dan wali kota Denpasar akan dibangun TPST skala besar di lahan Pelindo dengan rencana luas 6 hektare yang berkapasitas 1000 ton per hari dengan menerapkan teknologi incinerator modern yang akan direncanakan dibangun dalam waktu 2 tahun.
”Sebelum terwujudnya rencana itu, akan tetap dilakukan program pengelolaan sampah berbasis sumber, TPS3R yang ada saat ini akan ditingkatkan kapasitasnya dengan incenerator.
Di samping itu, kapasitas TPST Mengwi akan ditingkatkan serta akan dibangun TPST Kuta yang diharapkan mampu menjangkau layanan di wilayah Kuta dan sekitarnya,” jelas Bupati I Wayan Adi Arnawa saat menyampaikan Jawaban Pemerintah atas PU Fraksi-Fraksi DPRD Badung, Kamis (14/8/2025).
Pemkab Badung juga telah mengintegrasikan hal-hal tersebut dalam program yang telah disampaikan kepada Menteri Lingkungan Hidup.
Yaitu, pertama, instruksi Bupati kepada perangkat daerah, camat, lurah dan perbekel untuk mengalokasikan anggaran penanganan sampah, termasuk melalui APBDes.
Kedua, master plan pengelolaan kapasitas besar yang memuat pengolahan organik menjadi pupuk, plastik menjadi paving dan integrasi waste-to-energy (WTE) sebagai tahap akhir menuju target nol timbulan TPA.
Ketiga, peningkatan SDM melalui pelatihan teknis dan manajerial bagi pengelolaan TPS3R, TPST, dan Incenerator, sehingga seluruh fasilitas beroperasi sesuai standar.
Keempat, penegakan aturan dan sanksi sesuai Pergub nomor 97 tahun 2028, Pergub nomor 47 tahun 2019, Perbup Nomor 80 tahun 2018 dan UU nomor 18 tahun 2008, termasuk pemberian penghargaan bagi desa/kelurahan berprestasi dalam pengelolaan sampah.
”Kelima, kajian kerja sama pihak ketiga melalui skema Badung Bersih, guna mempercepat implementasi teknologi dan meningkatkan efisiensi operasional,” terangnya.
Selain itu, Pemkab Badung juga menanggapi atas saran dan catatan yang konstruktif terkait program penanganan sampah, untuk memperkuat langkah-langkah strategis, inovatif, terukur dan revolusioner dalam pengelolaan sampah dari Fraksi Gerindra DPRD Badung.
Maka, Pemkab Badung melakukan langkah-langkah yang telah dan sedang akan laksanakan meliputi.
Pengelolaan berbasis sumber melalui regulasi dan sosialisasi pemilahan wajib di rumah tangga, usaha dan destinasi wisata, dengan target pengurangan 50 persen sampah organik di sumber dari total timbulan kurang lebih 600 ton per hari.
Penguatan TPS3R dan TPST, dengan revitalisasi fasilitas di seluruh desa/kelurahan serta operasional penuh TPST Mengwitani dan TPST Kuta Tuban berkapasitas total kurang lebih 200 ton per hari untuk masa transisi 2025-2028.
Kemudian, pemanfaatan teknologi modern, termasuk optimalisasi 8 unit incinerator eksisting, pengadaan 10 unit baru kapasitas 12 ton per hari dan pengadaan di tahun 2026 untuk TPST baru sekala kecamatan untuk pengoperasian mesin RA-X untuk pengomposan skala besar dan instalasi pirolisis plastik menjadi BBM alternatif.
Selanjutnya, penanganan sampah pantai, dengan teknologi pembersih pantai, armada khusus dan SDM terlatih untuk menghadapi puncak musim angin barat dan timur.
”Terakhir, pemberdayaan komunitas, membentuk kelompok penggiat sampah di setiap desa yang akan diberikan insentif sesuai kinerja,” pungkasnya. ****
Editor : Made Dwija Putera