Mangupura, Radarbadung.id- Setelah dilakukan pembongkaran terhadap 48 bangunan melanggar di Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan juga terdampak terhadap para pekerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Posko pengaduan juga sudah dibentuk Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung di Kantor Desa Pecatu dan masih dibuka sampai tanggal 28 Agustus nanti.
Kepala Disperinaker Badung I Putu Eka Merthawan menyatakan, posko pengaduan di Kantor Desa Pecatu masih dibuka sampai tanggal 28 Agustus ini.
Pihaknya masih menunggu, apabila ada masyarakat atau pun pekerja yang dirugikan dampak dari pembongkaran ini.
”Posko pengaduan masih kami masih buka sampai akhir Agustus ini. Bagi masyarakat dan pekerja yang terdampak pembongkaran bangunan Pantai Bingin masih kami persilahkan untuk mengadu apabila ada hak-haknya sebagai pekerja belum selesai,” ujarnya, Selasa (26/8).
Eka Merthawan mengatakan, siap menengahi apabila ada pengusaha yang belum menyelesaikan kewajibannya untuk memberikan gaji ataupun pesangon kepada pekerjanya.
”Sekarang masih tahap pendataan. Nanti setelah data rampung, apabila ada (pekerja) yang bermasalah maka kami akan lanjut tahap mediasi,” katanya.
Berdasarkan data yang sudah masuk ke Disperinaker Badung, dari 38 jenis usaha di Pantai Bingin ada 8 usaha yang sudah terdata.
Sementara sebanyak 30 usaha masih gelap alias belum terdata. Dari 8 usaha yang terdata, tercatat ada sebanyak 136 pekerja. Hingga saat ini baru 31 pekerja yang menyampaikan pengaduan karena PHK.
Sebanyak 31 pekerja yang mengadu ke posko Disperinaker di Kantor Desa Pecatu ini sebelumnya bekerja di dua usaha yang berbeda.***