Radarbadung.jawapos.com– Komisioner Komisi Informasi (KI) Bali, I Wayan Adi Aryanta, membuat disertasi di Program Doktor Ilmu Agama dan Kebudayaan Universitas Hindu Indonesia (UNHI) Denpasar.
Ia mengungkap potensi serius kebijakan Pemerintah Kabupaten Badung dalam pengelolaan Pantai Melasti.
Persoalan itu ia rangkum dalam penelitian berjudul ”Kekurangpatuhan Hukum Desa Adat Ungasan dalam Pengelolaan Kawasan Wisata Pantai Melasti”.
Penelitian ini menyoroti dinamika tarik-menarik kepentingan antara Desa Adat Ungasan sebagai pemegang hak ulayat dan Pemkab Badung yang mengklaim kawasan pesisir sebagai tanah negara.
”Tekanan regulasi dari Pemkab Badung memicu keretakan sosial di Desa Adat Ungasan. Semangat bebanjaran dan suka-duka yang dulu kuat, kini terkikis. Warga cenderung curiga satu sama lain, bahkan enggan hadir dalam paruman desa,” jelas Adi Aryanta.
Kebijakan inventarisasi tanah negara dan kewajiban kontrak dengan pemerintah daerah membuat posisi desa adat semakin terpojok.
Selain itu, perbedaan tafsir hukum antara desa adat dan pemerintah mengubah makna meserah kalah dari mekanisme damai menjadi sikap apatis warga.
”Konflik berkepanjangan menyebabkan menurunnya partisipasi krama, yang terlihat dari rendahnya kehadiran warga dalam paruman agung desa,” ungkapnya.
Penelitian ini menegaskan bahwa kebijakan Pemkab Badung berpotensi mengikis kemandirian kolektif desa adat, menggantinya dengan pola hubungan yang lebih individualistik dan terfragmentasi.
Dalam jangka panjang, kondisi ini bisa mengancam keberlanjutan nilai-nilai komunal yang menjadi roh kehidupan adat Bali.
Adi Aryanta merekomendasikan agar, Pemkab Badung menghormati asas komunal desa adat dalam setiap kebijakan pengelolaan wilayah pesisir.
Memperkuat mekanisme dialog dan kolaborasi antara pemerintah daerah dan desa adat, bukan pendekatan koersif.
”Regulasi lokal harus menempatkan desa adat sebagai mitra sejajar, bukan sekadar objek kebijakan,” imbuhnya.
”Desa adat bukan sekadar pengelola pariwisata, melainkan penjaga nilai dan identitas Bali. Bila kebijakan pemerintah tidak sensitif terhadap asas komunal, maka yang dipertaruhkan bukan hanya ekonomi, tetapi juga kohesi sosial dan warisan budaya kita,” tegas I Wayan Adi Aryanta.
Ia menemukan fakta, muncul konflik kepentingan antara desa adat sebagai pemegang hak ulayat dengan pemerintah daerah yang mengklaim kawasan pesisir sebagai tanah negara.
Terjadi degradasi asas komunal dan pergeseran makna ”meserah kalah” dalam masyarakat adat akibat konflik hukum.
Desa Adat Ungasan melakukan resepsi adaptasi, yaitu menyesuaikan hukum adat (awig-awig, pararem) dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali, namun belum sepenuhnya selaras dengan regulasi kabupaten maupun hukum nasional.
Implikasi yang muncul meliputi keretakan sosial, kerugian ekonomi daerah, resistensi hukum, hingga penguatan budaya religius melalui hasil ekonomi pariwisata.
Adi Aryanta, berhasil mempertahankan diserTasinya dihadapan 7 penguji yang terdiri dari 4 profesor.
Dengan pendekatan sosiologi hukum, Adi Aryanta menggunakan teori konflik (Karl Marx), teori hukum progresif (Satjipto Rahardjo), dan teori resepsi (Soerjono Soekanto) untuk menganalisis dinamika tersebut.
”Konflik Pantai Melasti mencerminkan perebutan potensi ekonomi sekaligus benturan antara hukum adat dan hukum negara. Melalui penelitian ini saya ingin menegaskan bahwa kepatuhan hukum masyarakat adat tidak bisa dipahami semata dari perspektif yuridis, melainkan juga harus mempertimbangkan dimensi sosial, budaya, dan religius,” pungkasnya.***