Radarbadung.id - Akses menuju rumah warga ditutup oleh manajemen Garuda Wisnu Kencana (GWK) setahun lalu. Penutupan jalan warga Banjar Adat Giri Dharma, Ungasan, Kuta Selatan ini menuai sorotan.
Terlebih, jalan tersebut sejatinya sudah dihibahkan ke Pemkab Badung atau sudah menjadi jalan milik Kabupaten Badung.
Sesuai surat yang beredar Pemkab Badung Dinas PUPR Badung nomor 620/7250/PUPR tahun 2024 terkait informasi status jalan.
Dalam surat tertulis bahwa status jalan yang berlokasi di Jalan Lingkar Timur GWK, berdasar Peraturan Bupati Badung Nomor: 1389/0415/HK/2023 tentang penetapan status jalan sebagai jalan kabupaten, merupakan Jalan Kabupaten (K1), dengan ruas nomor (1081) dan nama ruas Sp.3 BKR Bali Cliff- GWK.
Dengan perolehan melalui Hibah dari Garuda Wisnu Kencana PT. Garuda Adi Matra kepada Pemerintah Kabupaten Badung. Namun, dalam surat itu, hanya diserahkan jalan saja, terkait badan jalan masih menjadi tanda tanya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Badung IB Surya Suamba membenarkan terkait surat yang beredar di media sosial bahwa Jalan Lingkar Timur GWK itu, telah dihibahkan dan statusnya menjadi jalan kabupaten.
Namun, terkait pemagaran di badan jalan yang dilakukan oleh manajemen GWK, pihaknya belum berani memberikan keterangan lebih lanjut. Karena masih dilakukan kajian.
”Sedang dikaji oleh Bagian Hukum bersama BPKAD dan Dinas PUPR Badung,” jelas Sekda Surya Suamba saat dikonfirmasi, Kamis (25/9).
Secara terpisah, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengakui terkait penutupan akses jalan warga di timur GWK itu masih melakukan pengecekan.
”Kita coba lihat, pelajari dulu kenapa bisa seperti itu, apa dasarnya. Karena kita ini kan negara hukum. Kita tidak bisa serta merta, begitu melihat dan langsung memvonis. Hari ini saya koordinasi dengan perangkat daerah dulu,” ungkapnya.
Selain itu, Plt Kepala BPKAD Badung I Ketut Wisuda juga tak menampik terkait surat yang beredar itu menyatakan bahwa Jalan timur GWK itu telah dihibahkan kepada Pemkab Badung. Sehingga status jalan itu menjadi jalan kabupaten.
”Namun terkait pemagaran, kami sudah rapatkan dan melakukan kajian untuk mencari langkah-langkah,” jelasnya.
Begitu juga Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengakui bahwa jalan utama lingkar timur GWK itu memang milik Pemkab Badung karena sudah dihibahkan oleh manajemen GWK.
Namun untuk badan jalannya, apakah juga diserahkan atau tidak ke Pemkab Badung itu masih dilakukan kajian. ”Intinya kami di Satpol PP Badung akan menindaklanjuti apa pun rekomendasi dari BPKAD Badung,” jelasnya.
Manajemen GWK Angkat Bicara
Manajemen Garuda Wisnu Kencana (GWK) Cultural Park menanggapi keluhan masyarakat Banjar Giri Dharma, Desa Ungasan, Kuta Selatan, terkait penutupan (pemagaran tembok beton) jalan yang menyulitkan aktivitas warga sejak September 2024.
Manajemen GWK menegaskan bahwa pemagaran dilakukan di atas tanah milik PT. Garuda Adhimatra Indonesia (GAIN), yang merupakan pengelola GWK, sehingga mereka berhak melakukannya.
Selain itu, GWK mengklaim telah melakukan sosialisasi rencana pemagaran kepada masyarakat melalui surat pemberitahuan pada 30 April 2024 dan 10 Juli 2024.
Namun manajemen juga menyayangkan rekomendasi dari DPRD Provinsi Bali yang meminta mereka membongkar pagar dalam waktu satu minggu setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 22 September 2025.
Pihak GWK menyatakan siap mendukung pemerintah dalam mencari solusi penyediaan akses jalan bagi masyarakat, karena masalah akses jalan dianggap sebagai ranah dan kewenangan pemerintah. (dwi)