Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Terbukti Lakukan Penganiayaan Berat, Anggota Polisi Polres Badung Dipecat!

Andre Sulla • Kamis, 16 Oktober 2025 | 16:05 WIB
Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara beri tanda X Pada foto Briptu KAW, Rabu (15/10) kemarin.
Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara beri tanda X Pada foto Briptu KAW, Rabu (15/10) kemarin.

 

Radarbadung.jawapos.pos– Satu lagi anggota Polri harus menanggung konsekuensi berat akibat pelanggaran disiplin.

Personel Polres Badung, Briptu KAW, resmi diberhentikan dari kedinasan melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang digelar di Lapangan Apel Polres Badung, Rabu (15/10).

Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, SH, SIK, MH, M.Tr. Opsla, memimpin langsung jalannya upacara tersebut.

Proses PTDH dilakukan secara simbolis dengan penyilangan tanda “X” pada foto Briptu KAW, lantaran yang bersangkutan tidak hadir.

"Briptu KAW dipecat berdasarkan keputusan Kapolda Bali tertanggal 18 September 2025, setelah terbukti melakukan pelanggaran berat berupa tindak penganiayaan," ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolres Arif Batubara, keputusan PTDH bukanlah langkah yang diambil secara tergesa, melainkan melalui proses panjang, objektif, dan penuh pertimbangan.

Upacara ini adalah momen yang berat dan memprihatinkan, bukan hanya bagi yang bersangkutan dan keluarganya. 

"Ya, tetapi juga bagi kita semua sebagai keluarga besar Polres Badung,” ujarnya dengan nada tegas.

Menurutnya, keputusan pemberhentian merupakan jalan terakhir demi menjaga marwah, disiplin, dan kehormatan organisasi Polri.

Keputusan ini bukan karena kebencian, tetapi demi tegaknya aturan dan nilai integritas. 

"Loyalitas, disiplin, dan etika adalah pondasi utama dalam pengabdian. Jika itu dilanggar berulang-ulang, institusi tidak punya pilihan lain,” tegasnya.

Baca Juga: Terungkap! Dua Korban Tewas dan Seorang Kritis di Desa Songan, Diserang Tiga Tersangka dengan Tombak Panjang dan Pedang

Ia menambahkan, kebijakan PTDH berlandaskan pada tiga asas utama kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.

Arif berharap momen ini menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran agar tak lagi melakukan pelanggaran serupa. 

Dengan langkah tegas ini, Polres Badung meneguhkan komitmennya untuk terus menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

“Jadikan ini cermin untuk kita semua agar lebih mawas diri dan berkomitmen menjaga nama baik institusi,” pungkasnya.***

 

D'Angelo melakukan live perform untuk para penggemar di Sydney, Australia, pada tahun 2014.
D'Angelo melakukan live perform untuk para penggemar di Sydney, Australia, pada tahun 2014.
Editor : Donny Tabelak
#polri #polres badung #ptdh #penganiayaan #polisi dipecat #kapolda bali