Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Samabe Bali Suites & Villas Ditutup Sementara, Sidak Pansus TRAP DPRD Bali Temukan Pelanggaran Izin dan Tata Ruang, Bangun Lift di Tebing

Ni Kadek Novi Febriani • Jumat, 17 Oktober 2025 | 00:18 WIB
SIDAK: Pansus TRAP DPRD Bali saat melakukan sidak di Samabe Bali Suites & Villas, Kamis (16/10/2025).
SIDAK: Pansus TRAP DPRD Bali saat melakukan sidak di Samabe Bali Suites & Villas, Kamis (16/10/2025).

Radarbadung.id-  Panitia Khusus Penegakan Peraturan Daerah Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mengambil tindakan tegas dengan menutup sementara sebagian operasional resor mewah Samabe Bali Suites & Villas di Jalan Raya Nusa Dua Selatan, Benoa, Badung.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha bersama Sekretaris Pansus  Dewa Nyoman Rai dan  Somvir kembali lakukan penutupan  setelah ditemukan sejumlah pelanggaran tata ruang, perizinan, termasuk belum terbitnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk restoran, serta izin pembangunan lift yang tidak boleh di tebing.

Selain itu, juga kolam  bangunan di bibir tebing yang belum lengkap. Bahkan, restoran yang tidak ditoleransi di dalam goa yang menjadi salah satu daya tarik resort tersebut juga disebut belum memiliki izin sesuai ketentuan tata ruang dan keselamatan manusia tegas dikarang utk bangunan.

 ”Kami tidak anti-investasi, tapi semua harus taat aturan. Tidak boleh ada bangunan megah berdiri tanpa izin lengkap, apalagi di kawasan rawan tebing seperti ini tidak sesuai filosofi Tri Hita Karana, perda 100 Tahun Bali Era Baru , filosofi Nangun Sat Kerthih Loka Bali,” tegas Supartha di lokasi saat inspeksi mendadak (sidak) berlangsung.

Ditemukan adanya sejumlah fasilitas tambahan yang dibangun di luar izin awal yg melanggar UU tata ruang no 26/ 2017 perda, perda Tata Ruang Provinsi  Bali terkait sanksi administratif dan sanksi pidana.

Maka  karena itu, Samabe Bali Suites & Villas diberi waktu 14 hari (dua minggu) untuk melengkapi seluruh dokumen perizinan dan melakukan klarifikasi teknis bersama instansi terkait, termasuk Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Bali.

“Kalau dalam dua minggu izin yang bolong-bolong ini tidak diselesaikan, kami akan rekomendasikan penghentian permanen dan peninjauan izin usaha,” tambah Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali Dewa Rai, Tegas, di Nusa Dua, Bali kemarin (16/10).

Supartha menambahkan,  Pansus TRAP ini menjadi bagian dari gerakan besar DPRD Bali menertibkan pelanggaran tata ruang dan perizinan pariwisata di Pulau Dewata. Usai maraknya pembangunan di kawasan tebing yang berisiko terhadap keselamatan dan merusak tata ruang pesisir. ***

 

Yamaha Filano.
Yamaha Filano.
Editor : Made Dwija Putera
#dprd bali #tata ruang #pelanggaran izin #Samabe Bali Suites & Villas