Radarbadung.jawapos.com– Warga Negara (WN) Rusia yang terlibat masalah di Bali semakin bertambah banyak.
Kali ini dua WN Rusia tersandung hukum lantaran melakukan penganiayaan. Adalah Shkutov Ilia, 32 dan Vitchenko Iurii, 30.
Keduanya menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (4/11) atas dugaan tindak pidana kekerasan dan percobaan pemerasan terhadap sesama warga asing di kawasan Jimbaran, Badung.
Saat melakukan kekerasan, keduanya mengenakan pakaian taktis menyerupai militer. Mereka menyerang seorang pria yang ternyata salah sasaran.
Hal itu terungkap dalam dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Ni Luh Wayan Adhi Antari dan Ida Kade Widiatmika.
”Kedua terdakwa tinggal di kawasan Kerobokan bersama warga Rusia lainnya bernama George Golota yang masih buron,” jelas JPU Adhi.
Dijelaskan lebih lanjut, peristiwa terjadi pada Rabu, 9 Juli 2025 sekitar pukul 23.30 Wita di rumah Perumahan Sakura I Blok E No. 10, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.
Baca Juga: Gegara Sopir Truk Terobos Lampu Merah, Seorang Wanita Tewas di TKP
Semua berawal dari pesan WhatsApp (WA) antara saksi Ezmail dan George Golota, yang mengaku ingin menagih uang investasi milik seorang wanita Rusia bernama Elena.
”George menyebut Elena telah ditipu oleh seseorang bernama Rustem Syrtlanov dalam investasi properti senilai Rp 1,5 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp 820 juta disebut belum dikembalikan,” terang JPU.
George kemudian meminta bantuan Shkutov Ilia untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan cara menakut-nakuti Rustem.
Untuk memastikan keberadaan target, mereka mencari alamat Rustem di Jimbaran.
Sekitar pukul 21.00 Wita, terdakwa Vitchenko Iurii tiba lebih dulu dengan mengendarai motor XMAX hitam tanpa pelat, mengenakan pakaian taktis ala militer dan masker bergambar tengkorak. Ia langsung masuk ke dalam rumah yang ternyata tidak terkunci.
Tak lama kemudian, terdakwa Shkutov Ilia datang menggunakan motor NMAX hitam keabu-abuan tanpa pelat, berpakaian serupa militer dan bermasker hitam. Para terdakwa menunggu Rustem pulang.
Sekitar satu jam kemudian, yang datang justru orang lain, yaitu Roman Smeliov, warga Rusia lain yang menyewa rumah tersebut.
Melihat lampu ruang tamu menyala, Roman kaget dan langsung berkelahi dengan Ilia. ”Dalam kondisi hidung berdarah, korban berteriak salah orang!” tukas JPU.
Namun, lanjut JPU, kedua terdakwa tetap melakukan kekerasan. Setelah menyadari pria yang mereka pukuli bukan Rustem Syrtlanov, mereka berhenti dan membersihkan lukanya.
Keempat terdakwa kemudian meninggalkan tempat kejadian. Dalam perjalanan, Ilia dan Iurii membuang pakaian, masker, dan sarung tangan mereka di tempat sampah di wilayah Jimbaran.
Korban Roman Smeliov kemudian melaporkan kejadian ini ke Polda Bali.
Perbuatan para terdakwa diatur dalam Pasal 368 ayat (1) juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara dakwaan alternatif, terdakwa dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 5,5 tahun, atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara.***
Editor : Donny Tabelak