Gubernur Bali Wayan Koster Sebut Praktik Prostitusi, Narkoba hingga WNA Nakal Meningkat di Bali
Ni Kadek Novi Febriani• Sabtu, 8 November 2025 | 23:47 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster geram transaksi akomodasi digital Rp 50 Triliun mengalir ke asing. Koster minta tanggung jawab.
Radarbadung.jawapos.com- Industri pariwisata di Bali memberikan dampak baik untuk Indonesia, tapi tidak sebanding pemberian pemerintah pusat untuk Bali.
Namun, dana bagi hasil hanya diberikan kepada daerah yang memiliki sumber daya alam, tambang, minyak, gas, batubara, maupun juga pertambangan.
Sedangkan Bali yang hanya memiliki pariwisata tak pernah dilakukan penghitungan devisa pariwisata.
Hal tersebut diungkapkan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster pada Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi dalam rangka Harmonisasi Kewenangan Pusat dan Daerah melalui Evaluasi Implementasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang diadakan di Benoa, kecamatan Kuta Selatan, Badung, Kamis lalu (6/11).
Bahkan imbas dari industri pariwisata di Bali, salah satunya pada lingkungan dan sosial.
Gubernur Koster menyebut, prostitusi meningkat di Bali. Ditemukan Praktik prostitusi terselubung berkedok SPA.
Tapi juga bekerja sama dengan pemerintah pusat. Seperti Imigrasi dan lembaga lainnya.
" Itu juga menjadi evaluasi hubungan pemerintah pusat bagaimana penyelenggaraan lebih berimbang,”terangnya.
Terkait rencana revisi UU tentang Pemerintah Daerah, Koster bersedia memberikan masukan, karena Koster sebagai mantan DPR RI pernah aktif siang malam mengurusi penyusunan rancangan undang-undang pemerintahan daerah.
”Maka sekarang saya jadi kepala daerah, paham jadinya apa kelemahannya. Jadi tentu saja undang-undang ini harus betul-betul mengakomodasi sejumlah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara, baik di pusat maupun juga di daerah itu,” bebernya.
Koster mengatakan, yang harus betul-betul diikat oleh undang-undang ini adalah bagaimana daerah bergerak, berdinamika tetapi ada yang tidak boleh berubah yakni konstitusi undang-undang dasar negara Republik Indonesia.
Dalam konteks pengaturan, dengan hubungan pemerintahan pusat dan daerah ini, adalah pada tata kelola pemerintah yang diberikan rambu-rambu.
”Ini harus menjadi bagian daripada pengaturan undang-undang dalam langkah penyelenggaraan pemerintahan. Supaya ini menjadi bagian daripada tata kelola yang efektif, efisien. Karena pasti jangkauan, pengetahuan, persepsi kepada daerah itu tidak sama di Indonesia,”tandasnya.***