Heboh, WNA Prancis Otaki Peredaran Narkotika di Bali, Libatkan WNA Amerika Serikat
Andre Sulla• Selasa, 2 Desember 2025 | 01:39 WIB
WNA Prancis berinisial QAAS, 35, dam pria Amerika Serikat inisial KLR, 62, diamankan Polres Badung.
Radarbadung.jawapos.com– Penangkapan WNA Prancis berinisial QAAS, 35, di kawasan wisata Canggu, Badung, menguak fakta baru.
WNA Prancis sapaan Curtis, ini dikenal sebagai investor sekaligus menjalankan bisnis gelap narkoba sambil tinggal di vila mewah. Bahkan ia sempat melawan petugas saat hendak diamankan.
Kasusnya kemudian merembet hingga menyeret seorang pria Amerika Serikat inisial KLR, 62.
Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., didampingi Kapolsek Kuta Utara Kompol I Ketut Agus Pasek Sudina SIK.,MH., menyatakan, kasusnya bermula pada Jumat (28/11) pukul 13.30 WITA.
Saat melakukan pengamanan arus lalu lintas di Simpang Pipitan, Canggu, tim gabungan Satlantas Polres Badung dan Polsek Kuta Utara melihat seorang WNA mengendarai motor Honda ADV tanpa helm, tanpa plat nomor, dan melaju ugal-ugalan.
Ketika hendak diperiksa, bukannya patuh, QAAS justru tancap gas dan hampir mencelakai petugas.
Kejar-kejaran sepanjang 700 meter terjadi hingga akhirnya ditangkap di Jalan Pantai Batu Bolong, membuat arus lalu lintas sempat macet dan menarik perhatian warga.
Tak hanya melawan, QAAS bahkan menendang Panit Reskrim Polsek Kuta Utara, yang membuat tindakan tegas tak bisa dihindarkan.
Curtis sempat menendang anggota dan terus berusaha kabur. "Petugas akhirnya mengambil tindakan tegas hingga berhasil mengamankan yang bersangkutan,” ungkap Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, dalam jumpa pers di Mapolres Bandung, Senin (1/12).
Penggeledahan di lokasi membuat petugas tercengang. QAAS ternyata membawa berbagai jenis narkotika hanya di dua saku celana pendeknya.
Barang bukti yang diamankan antara lain, 4 pod vape berisi THC (ganja cair), 1 botol kaca berisi ganja cair, 1 paket kokain, 1 paket ganja kering, Vape pod kosong, gulungan plastik, dan satu ponsel.
Dugaan awal sebagai bandar tidak benar karena hasil pengembangan perannya sebagai pengedar. "Semua narkotika itu disimpan di kedua saku celananya,” tegas Kapolres.
Tak berhenti di situ, pengembangan dilakukan ke villa tempat QAAS tinggal di Desa Cemagi, Mengwi.
Hasilnya lebih mengejutkan. Polisi menemukan, 147 pod vape kosong, plastik klip, alat suntik spuit, lima ponsel dan sebilah pedang samurai.
QAAS diketahui menyewa villa seharga Rp 25 juta per bulan, masuk ke Bali menggunakan KITAS sejak 12 Februari 2025.
Dari pengakuannya, seluruh narkotika didapat dari seorang wanita diduga WNA Australia yang dikenalnya di Canggu 10 bulan lalu sebelum wanita tersebut pergi ke luar negeri. "Tes urine QAAS menunjukkan hasil positif THC," tambahnya.
Harga jual barang haram tersebut pun fantastis, kokain Rp 5 juta per gram. Ganja kering Rp 36 ribu per gram dan THC cair Rp 2 juta per miligram.
Selain BB, saat penggeledahan villa, petugas menemukan seorang WNA lain inisial KLR, 62, warga negara Amerika Serikat yang bekerja sebagai pelatih gym di Bali.
Ia tinggal satu villa dengan QAAS, namun berada di lantai berbeda. Dari kamar KLR, polisi mengamankan 3 pod vape berisi THC dengan berat 63,83 gram brutto dan 2 ponsel Samsung. "Tes urine KLR juga positif THC. Keduanya satu jaringan," sebut Kapolres.
Ia mengaku hanya sebagai pengguna dan membantu QAAS dalam aktivitas sehari-hari. Polisi masih mendalami apakah ia turut terlibat dalam jaringan peredaran.
“Dari kronologis, QAAS berperan sebagai pengedar, sedangkan KLR sebagai pembantu,” kata Kapolres.
QAAS dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika Ancaman 4 hingga 12 tahun penjara ditambah denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar
Sementara KLR dikenakan, Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika Ancaman: 4 hingga 12 tahun penjara + denda Rp 800 juta sampai Rp 8 miliar.
Kasus ini terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk jaringan pemasok dari luar negeri. "Kami juga masih selidiki siapa wanita Australia itu," tutupnya.
Seperti berita sebelumnya, aksi ugal-ugalan warga negara Prancis membuka tabir keterlibatan dalam jaringan Narkotika.
Pergerakan liar pria bertubuh tegap yang melaju tanpa helm di sekitar Simpang Pipitan ini langsung menarik perhatian petugas karena membahayakan pengguna jalan. Ketika diberikan isyarat agar mengurangi kecepatan, Curtis justru tancap gas.
Ia bahkan menyerempet petugas lalu lintas yang tengah bertugas, memicu kejar-kejaran hampir satu jam lamanya.
Rute pelarian Curtis berputar-putar melalui gang-gang kecil hingga kembali ke jalan utama, membuat arus lalu lintas sempat tersendat dan situasi memanas.
Meski diburu tim opsnal, Curtis tetap melakukan berbagai manuver berbahaya dengan kecepatan tinggi.
Aksi nekat tersebut dinilai membahayakan banyak pengendara lain yang melintas di kawasan Jalan Raya Batu Bolong hingga Kuta Utara.
Pengejaran baru berakhir sekitar pukul 13.45 WITA setelah tim gabungan Polres Badung dan Polsek Kuta Utara berhasil memblok laju motor Honda ADV hitam yang dikendarai Curtis di area parkir Zai Cafe, Batu Bolong.
Upaya penangkapan berlangsung tegang karena Curtis sempat melakukan perlawanan sebelum akhirnya berhasil dilumpuhkan dan digeledah di lokasi.
Hasil penggeledahan mengungkap temuan mengejutkan berbagai jenis barang diduga narkotika ditemukan di tubuh dan barang bawaan Curtis.
Penyidik mendalami dugaan bahwa Curtis bukan sekadar pengguna, melainkan bagian dari jaringan peredaran narkoba internasional yang beroperasi di kawasan Canggu dan Kuta Utara.
Penelusuran terhadap kemungkinan adanya rekan atau jaringan terkait masih terus dilakukan.***