Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Korupsi Ratusan Miliar Terjadi di LPD Desa Adat Mambal, Modusnya Pakai Kredit Fiktif

Andre Sulla • Selasa, 2 Desember 2025 | 13:14 WIB
Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., berikan penjelasan terkait dugaan korupsi di LPD Desa Adat Mambal, Kecamatan Abiansem, Senin (1/12) kemarin.
Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., berikan penjelasan terkait dugaan korupsi di LPD Desa Adat Mambal, Kecamatan Abiansem, Senin (1/12) kemarin.

Radarbadung.jawapos.com– Korupsi dengan modus kredit fiktif lagi-lagi terjadi di Bali. Terbaru, korupsi diduga terjadi di LPD Desa Adat Mambal, Kecamatan Abiansemal, Badung.

Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Badung memastikan penetapan tersangka tinggal menunggu waktu.
 
Kasus yang menyeret Ketua LPD berinisial IWAW, 56, ini diduga melibatkan praktik penerbitan kredit fiktif serta restrukturisasi pinjaman tanpa sepengetahuan para debitur sepanjang 2019–2021.
 
"Kasus ini mulai ditangani sejak 29 November 2022 dan terus berkembang setelah penyidik memeriksa 58 saksi, termasuk 16 pengurus LPD, 38 debitur, saksi ahli, serta terlapor sendiri," ungkap Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., Senin (1/12).
 
Baca Juga: Heboh, WNA Prancis Otaki Peredaran Narkotika di Bali, Libatkan WNA Amerika Serikat
 
Lebih lanjut dikatakan, penyidik akan segera mengambil langkah lanjutan. “Sesegera mungkin kami menetapkan tersangka dan melakukan penyitaan aset,” ujarnya.
 
Dalam penyidikan, polisi menyita 87 surat perjanjian kredit fiktif, 17 sertipikat hak milik, dan 49 BPKB yang digunakan sebagai agunan.
 
Penyidik juga telah menggelar rapat koordinasi dengan KPK, Kortas Polri, dan PPATK untuk memastikan seluruh proses berjalan akurat dan terukur. Namun penanganan kasus tidak tanpa hambatan. 
 
Audit awal yang dilakukan almarhum Prof. I Wayan Ramantha menggunakan standar perikatan asurans, sehingga nilai kerugian Rp 211,8 miliar masih tergolong potensial loss.
 
Baca Juga: Terkait Penghentian Proyek Lift Kaca di Pantai Kelingking, Bupati Siap Fasilitasi Pertemuan Bendesa se Nusa Penida dengan Gubernur
 
Setelah Prof. Ramantha meninggal pada 23 April 2024, audit harus diulang dari awal. Auditor baru kini meminta waktu tambahan sekitar satu bulan untuk memverifikasi data serta memeriksa ulang para pihak terkait.
 
“Tambahan waktu dibutuhkan agar nilai kerugian LPD benar-benar valid,” tegas Kapolres.
 
Hasil audit nantinya akan menjadi dasar untuk pemeriksaan lanjutan terhadap para debitur yang diduga mengajukan atau menikmati pencairan kredit tanpa prosedur yang sah.
 
Polres Badung memastikan upaya pemulihan kerugian keuangan LPD terus diprioritaskan.
 
Kapolres menegaskan, polisi memastikan proses hukum berjalan transparan, profesional, dan berkelanjutan hingga kerugian benar-benar dipulihkan. Pihaknya memberi kesempatan kepada para debitur dan menyita jaminan bernilai ekonomis.
 
"Ya ini untuk memulihkan kerugian serta menutupi kewajiban LPD kepada nasabah yang dirugikan,” tutupnya.***
Editor : Donny Tabelak
#kredit fiktif #polres badung #korupsi lpd #Desa adat