Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Heboh Pengerukan Bukit di Desa Adat Kampial, Pengembang Perumahan Bisa Dipidana

Ni Kadek Novi Febriani • Jumat, 2 Januari 2026 | 10:01 WIB
Sidak Pansus Trap di Desa Adat Kampial, Benoa Selasa (30/12) kemarin.
Sidak Pansus Trap di Desa Adat Kampial, Benoa Selasa (30/12) kemarin.
Radarbadung.jawapos.com– Aktivitas pembangunan perumahan di Desa Adat Kampial diduga bermasalah. Sebab, pengembang melakukan pengerukan bukit.
 
Dugaan pelanggaran ini mencuat saat ada warga yang memposting foto di media sosial pengerukan batu kapur yang menyisakan pura saja dengan caption “Leluhur ne gen nu tanahne be telah. Pura seperti terisolasi". 
 
Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Selasa (30/12) lalu, guna menindaklanjuti sorotan masyarakat.
 
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Made Supartha, menegaskan kegiatan pembangunan di lahan seluas 2,9 hektar diduga melanggar tiga regulasi yang berpotensi pelaku terseret hukuman pidana. 
 
Baca Juga: Lapor Pak! Kopi Robusta dari Desa Lemukih Kini Miliki Sertifikat IG
 
Supartha membeberkan, pelanggar telah melabrak tiga aturan, yakni; ​Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
 
Aktivitas pengerukan batu kapur putih tanpa izin resmi dikategorikan sebagai kegiatan penambangan ilegal.
 
Selanjutnya, ​Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Terkait dugaan kegiatan pengkaplingan lahan dan pemanfaatan ruang yang tidak memiliki izin lokasi resmi.
 
Terakhir, ​Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
 
Terkait tindakan pengurugan sungai mati (pangkung) sebagai jalan akses yang berpotensi merusak ekosistem dan jalur air alami. 
 
​"Kami melihat ada kesenjangan yang mencolok. Aktivitas komersial dilakukan tanpa menunjukan izin resmi. Jika terbukti melanggar UU Lingkungan Hidup, pengembang berpotensi denda hingga Rp100 miliar dan ancaman sanksi pidana," tegas Supartha, politisi dari fraksi PDIP DPRD Bali. 
 
Baca Juga: Heboh, Sebanyak 10 Unit Villa di Pecatu Ludes Terbakar karena Kembang Api
 
Hadir juga pengelola pengembangan perumahan itu saat sidak, Ketut Sudita yang memberikan klarifikasi terkait status pura yang viral tersebut. Ia meluruskan ada kesalahpahaman informasi yang beredar di media sosial.
 
​"Ini bukan tanah milik pemilik pura. Pura tersebut berdiri di atas lahan milik I Made Suanayasa (pemilik lahan). Keluarga pengempon tidak ikut memiliki tanah tersebut, namun pemilik lahan mengizinkan pura tetap berdiri di sana atas dasar toleransi karena pihak pengempon sempat mengalami sakit dan mendapat pawisik," jelas Sudita.
 
​Sudita juga membantah pihaknya menghalangi aktivitas spiritual. Sebaliknya, ia mengklaim proyek penataan ini justru membantu akses ke pura. Tidak hanya soal akses juga membantu fasilitas air dan listrik.
 
​"Dulu lokasi pura ini sangat curam dan sulit diakses jalan kaki. Pihak pemilik pura justru berterima kasih atas penataan ini," bebernya.
 
Meski pengelola membela, Kepala Satpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi mengatakan tetap mengusut rencana pembangunan perumahan di lahan batu kapur.
 
Baca Juga: Dari Kasus Penganiayaan di Tabanan, Dua Tersangka Kena Sanksi Kerja Sosial Pilah Sampah di TPS3R Desa
 
Pihaknya telah memanggil pengelola pembangunan perumahan yang dijadwalkan datang pada Senin (5/1) mendatang.
 
Satpol PP akan menggali informasi mengenai luasan lahan yang juga berkoordinasi Badan Pertanahan Nasional (BPN).
 
”Ya namanya menggali informasi kalau perizinan tentu mereka tidak ada. Semua masalah itu minta konfirmasi ke dia. Luasan kami ragukan luasnya boleh dikatakan 2 hektar sekian kami bisa hitung ulang dengan BPN,” jelasnya. 
 
Jika tidak ada pelanggaran soal luasan lahan. Satpol PP akan memfokuskan ketiadaan fasos (fasilitas sosial) dan fasum (fasilitas umum) yang merupakan syarat pembangunan perumahan.
 
Dharmadi menyentil pengembang untuk tidak rakus hanya mencari untung sehingga mengabaikan lingkungan.
 
”Jangan rakus-rakuslah, boleh cari untung tapi lihat lingkungan juga. Hitungan perumahan harus ada fasos dan fasum malah jadi kumuh juga,” bebernya. 
 
Baca Juga: Sial! Main Kembang Api di Malam Pergantian Tahun, Sudiartana Babak Belur Dianiaya
 
Perihal pura itu juga tak luput jadi sorotan Satpol PP Bali. Dharmadi mengkritisi akses pura yang tidak estetik yang mengabaikan kesakralan pura. Ia mengingatkan pura dibangun karena ada sejarah dan ceritanya.
 
”Logikanya dulu hutan belantara ada pura berarti ada sesuatu. Itu harus dijaga kelestarian,” ujar Dharmadi. 
 
Hasil dari sidak bersama Pansus TRAP, Satpol PP Bali menghentikan sementara aktivitas tersebut.
 
"Kita tidak hidup di zaman batu. Jika lahan seluas lebih dari satu hektar dikeruk dan materialnya dijual keluar tanpa izin, itu sudah masuk ranah pidana," tegasnya.
Pansus TRAP DPRD Bali meminta agar seluruh aktivitas proyek dihentikan sementara sampai seluruh dokumen perizinan diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Provinsi Bali. Terkait pengelola segera memanggil dalam waktu dekat.***
Editor : Donny Tabelak
#dprd bali #DESA ADAT KAMPIAL #pansus #pengerukan bukit #pura #Satpol PP Bali