Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Karena Tak Diberi Uang, Anak Ngamuk Hancurkan Merajan Keluarga

Andre Sulla • Selasa, 13 Januari 2026 | 08:15 WIB
Ilustrasi, polisi menangkap pelaku pengerusakan. Saat ini Pelaku berinisial IBSAM 31, diamankan Polsek Mengwi. 
Ilustrasi, polisi menangkap pelaku pengerusakan. Saat ini Pelaku berinisial IBSAM 31, diamankan Polsek Mengwi. 
 
Radarbadung.jawapos.com–Seorang lelaki berinisial IBSAM, 31, berurusan dengan hukum.
 
Sebab ia melakukan aksi brutal, porak-porandakan sejumlah bangunan suci tempat persembahyangan (merajan) di kawasan Griya Gede Buduk, Banjar Sengguan, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Badung.

Dalam aksinya, dia memukul merajan pakai pipa besi.

Kejadiannya pada Selasa (6/01/2026) sekitar pukul 21.00 WITA.

Ironisnya, ulah tersebut gegara sepele, pelaku emosi karena tidak diberikan uang. Akibat amukan tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp 200 juta.

Kapolsek Mengwi Kompol A.A. Gede Rai Darmayasa, S.H., M.H. melalui Kanit Reskrim IPTU I Wayan Suyasa, S.H., M.H.  mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Selasa dan baru dilaporkan ke Polsek Mengwi keesokan harinya, Rabu (7/01/2025) sekitar pukul 14.00 WITA.

Baca Juga: Kepala BPN Bali Made Daging Tidak Ditahan, Polda Bali Sebut Tersangka Kooperatif

Setelah mendapatkan laporan, tim dikerahkan dan langsung mengamankan pemuda berinisial IBSAM tanpa perlawanan, sekitar pukul 15.00 WITA.

"Pelaku diamankan tidak jauh dari lokasi kejadian,” ungkap Kapolsek, Senin (12/01/2026).

Berdasarkan keterangan saksi, lelaki ini diketahui mengamuk setelah meminta uang Rp 3 juta kepada ibu kandungnya, namun permintaan tersebut tidak dipenuhi lantaran sang ibu tidak ada uang. Emosinya pun memuncak.

"Dengan menggunakan pipa besi sepanjang sekitar 64 sentimeter, pelaku menghantam berbagai pelinggih di merajan," tambahnya.

Sejumlah bangunan suci seperti Pelinggih Ratu Ngurah, Padma, Rong Tiga, Surya Natah, hingga dua patung dan Bale Dangin rusak parah.

Tak hanya itu, beberapa pot bunga juga hancur berserakan.

Lalu dari keterangan warga, pengrusakan pertama kali diketahui oleh warga sekitar yang mendengar suara benturan keras dari arah merajan.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. 

Ia berdalih merasa dikucilkan dan tidak diperhatikan oleh keluarga.

Pelaku juga mengaku kerap meminta uang dan merasa kebutuhan hidupnya tidak terpenuhi, sehingga melampiaskan kemarahan dengan merusak tempat persembahyangan.

Diakuinya, melakukan pengrusakan seorang diri menggunakan pipa besi.

Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Mako Polsek Mengwi beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini masih dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Mengwi guna pendalaman lebih lanjut, termasuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 305 ayat (2) jo Pasal 521 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun," tutup Kompol A.A. Gede Rai Darmayasa.***

Editor : Donny Tabelak
#tempat suci #pengerusakan #merajan #Polsek Mengwi