Radarbadung.jawapos.com- Kadek Agus Diandra Putra alias Agus Kitot, 34, warga Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng kini dipenjara selama empat tahun.
Putusan ini diterimanya, karena ia tertangkap ketika hendak mengedarkan paket narkoba.
Agus Kitot menjalani sidang putusan yang dipimpin Yakobus Manu didampingi Zou Gemilang Consuelo Gultom dan Ricky Indra Yohanis, pada Senin lalu (2/2).
Majelis hakim dengan tegas mengatakan, kalau terdakwa itu melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Alias turut serta tanpa hak menjual narkotika golongan I bukan tanaman beratnya lima gram.
Barang buktinya yakni sebelas paket sabu dalam klip bening dengan berat total 10,78 gram.
”Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun. Menjatuhkan pidana denda kategori VI sejumlah Rp400 juta,” ungkap majelis hakim, sesuai dengan surat putusan pada Kamis (12/2).
Denda tersebut memiliki ketentuan, apabila Agus Kitot tidak membayar denda paling lama dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan inkrah, maka harta bendanya dapat disita oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng untuk dilelang guna menutupi denda tersebut.
Jika ia tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka pidana denda tersebut diganti dengan penjara selama 120 hari.
Hukuman yang diterima pria asal Desa Sidetapa ini, berbeda dengan tuntutan yang disampaikan JPU Kejari Buleleng.
Sebelumnya mereka ingin Agus Kitot dipenjara selama enam tahun.
Baca Juga: Heboh, Perempuan Lansia Jadi Korban Jambret di Karangasem
Serta denda Rp600 juta, yang harus dibayar dalam waktu satu bulan pasca putusan inkrah atau dapat diganti dengan penjara selama 150 hari.
Yang memberatkan hukuman terdakwa yakni perbuatan Agus Kitot bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Selain itu, karena ia sebelumnya sudah pernah dihukum dalam perkara yang sama.
”Yang meringankan hukuman, karena terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya. Penunjukkan sikap menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” lanjut majelis hakim.
Kadek Agus Diandra Putra alias Agus Kitot ditangkap polisi pada Kamis, 17 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 Wita.
Ia tak sendiri saat itu, melainkan bersama Duta Suputra alias Duta, 23, warga Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar.
Terdakwa mengaku mendapatkan paket sabu dari seseorang dipanggil Mang Amot asal Desa Sidetapa yang berstatus DPO.
Setelah paket diambil dan kembali ke rumah, sebelas paket sabu itu dimasukkan ke dalam dompet dan dimasukkan ke dalam tas pinggang, lalu disimpan dalam jok sepeda motor Honda PCX DK 3668 UBV.
Agus Kitot lalu mengajak Duta untuk mengantarkan paket tersebut ke seseorang yang dipanggil Dewa Dita (DPO).
Sampai di Jalan Perum Tukad Mungga Permai, Desa Tukadmungga, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng sekitar pukul 16.00 Wita, tiba-tiba mereka disergap polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa.
Hasilnya ditemukan barang bukti sebelas paket sabu dengan berat total 10,78 gram.***
Editor : Donny Tabelak