Radarbadung.jawapos.com– Sengketa lahan yang telah membelenggu hubungan bertetangga Made Astika dan Jenny Mesrahayu di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, akhirnya menemukan titik terang.
Setelah 22 tahun bersitegang, kedua pihak sepakat mengakhiri konfliknya secara damai pada Kamis (19/2/2026) melalui proses mediasi yang melibatkan pemerintah setempat, LSM Gerakan Jalan Lurus (GJL), dan Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK) Komda Bali.
Kuasa hukum Jenny Mesrahayu, Yulius Benyamin Seran, mengungkapkan rasa syukur atas kesepakatan yang tercapai.
"Ini merupakan tahapan puncak dari negosiasi selama beberapa bulan terakhir," ujarnya.
Permasalahan awal muncul ketika pihak Jenny menyatakan bahwa Made Astika melakukan penutupan akses jalan, namun hal itu dibantah keras oleh Astika.
Menurutnya, tanah bersangkutan adalah warisan ayahnya yang sudah memiliki sertifikat resmi sejak 1983.
Dalam kesepakatan yang tercapai, kedua pihak sepakat untuk melepaskan hak atas sebagian tanah masing-masing agar dapat dibuat jalan umum yang dapat diakses masyarakat luas.
Proses perdamaian ini dibagi menjadi tiga fase utama untuk menjamin legalitas tanah.
Fase Pertama: Penandatanganan perjanjian resmi dan pembukaan akses jalan secara fisik di lokasi sengketa agar kedua keluarga segera merasakan manfaat aksesibilitasnya.
Saat ini, jalan tersebut sudah terbuka untuk digunakan.
Fase Kedua: Pembenahan administrasi pertanahan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, meliputi pengukuran ulang dan pengembalian batas tanah sesuai kesepakatan.
Proses ini akan diawasi aparat kecamatan dan desa.
Fase Ketiga: Pemutakhiran data tanah pada sistem Dispenda dan buku tanah BPN agar tidak ada celah konflik di masa depan.
Sekretaris Eksekutif Komnas LP KPK Komda Bali, Alberto Da Costa Ximenes, mengapresiasi langkah kedua pihak.
"Kerelaan untuk duduk bersama adalah kunci utama. Mediasi jauh lebih efektif daripada bersitegang di pengadilan," tegasnya.
Menurutnya, model penyelesaian ini bisa jadi rujukan kasus serupa di Bali, karena prinsipnya adalah niat baik dari kedua belah pihak.
Hal senada juga disampaikan Ketua Umum GJL, Riyanta. Menurutnya, meskipun pernah difasilitasi oleh negara, titik temu baru tercapai melalui musyawarah di luar pengadilan.
"Kemenangan di pengadilan seringkali meninggalkan luka batin yang dalam," ucapnya.
Dengan terselesaikannya sengketa ini, mobilitas warga di kawasan Jimbaran dan sekitarnya diharapkan menjadi lebih lancar, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi kedua pihak.
Kasus ini menjadi bukti bahwa semangat musyawarah mufakat tetap hidup dan kuat di tengah kemajuan zaman di Bali.***
Editor : Donny Tabelak