Radarbadung.jawapos.com– Dua orang yang diduga merupakan oknum debt collector diamankan oleh pihak kepolisian setelah melakukan aksi pengerusakan mobil dan pengeroyokan pengendara.
Kejadiannya berlangsung di Jalan Pantai Kuta, Kabupaten Badung, pada Rabu dini hari (25/3/2026) sekitar pukul 01.30 Wita.
Peristiwa yang berawal dari senggolan dengan taksi itu berujung pada tuduhan "maling" dan serangan terhadap korban berinisial AY, 49, tahun asal Malang.
Dalam laporan polisi yang tercatat dengan nomor LP/B/34/III/2026/SPKT/UNIT RESKRIM/POLSEK KUTA/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, korban menyampaikan bahwa dirinya dan kendaraannya diserang oleh sekelompok orang setelah mobilnya menyerempet taksi di kawasan Kuta Square.
"Setelah melanjutkan perjalanan ke Jalan Pantai Kuta, kami dikejar dan dihadang dengan teriakan 'maling'," kata istri korban TW yang menjadi saksi.
Baca Juga: Arus Balik Padat di Gilimanuk, 50 Ribu Orang dan 14 Ribu Kendaraan Masuk Bali per Hari
Setelah mobil berhenti, beberapa orang langsung menyerang dengan memukuli bodi kendaraan menggunakan tangan, kunci roda, dan batu, serta melempari kaca.
Korban juga mengalami pemukulan sebelum petugas keamanan datang melerai.
AY mengalami luka lecet pada leher kiri dan tangan kanan, sementara mobilnya rusak berat dengan bodi penyok, seluruh kaca pecah, dan keempat ban kempes.
Polisi yang mendapat laporan bergerak cepat menyelidiki kasus tersebut.
Dua terduga pelaku yang diamankan adalah LG alias Arif, 29 tahun asal Bantul dan ON alias Mesak, 29 tahun, asal Kabupaten Malaka.
Pemeriksaan urine menunjukkan Arif positif mengkonsumsi amphetamine dan methamphetamine.
Pelaku lain yang terlibat dalam kejadian tersebut masih dalam pengejaran.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya SH MH mengatakan pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian, pemeriksaan saksi, dan pengecekan CCTV.
"Proses penyelidikan terus berlanjut dan kami akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan," ujarnya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menjadi korban intimidasi atau kekerasan yang mengatasnamakan debt collector.***