Radarbadung.jawapos.com– Keberadaan seorang pria asal Inggris berinisial SL, 45, yang masuk daftar buronan internasional atau Red Notice Interpol, berhasil digulung petugas Imigrasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Diduga kuat WNA tersebut sebagai otak jaringan kriminal global.
Pria ini akhirnya dideportasi keluar Indonesia pada Selasa lalu (7/4).
Pelaku diterbangkan melalui rute Denpasar–Jakarta menggunakan pesawat QG689, lalu dilanjutkan ke Amsterdam dengan nomor penerbangan GA088.
Penangkapan bermula saat SL baru saja tiba dari Singapura pada Sabtu (28/3) lalu.
Saat melakukan pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), sistem keimigrasian langsung mendeteksi bahwa nama pria tersebut terdaftar sebagai buronan internasional.
Berdasarkan hasil pendalaman intelijen, SL diduga merupakan pimpinan jaringan kriminal yang mengoperasikan perusahaan fiktif.
Modus yang digunakan adalah memanfaatkan badan usaha palsu tersebut untuk melakukan praktik pencucian uang (money laundering) skala internasional.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa penindakan ini adalah bukti nyata pengawasan ketat terhadap lalu lintas orang asing di Bali.
”Pendeportasian ini adalah bentuk komitmen kami menjaga kedaulatan negara. Bali tidak boleh menjadi tempat pelarian ataupun basis operasi pelaku kejahatan internasional,” tegas Bugie.
Ia menjelaskan, sistem pengawasan saat ini telah terintegrasi dan berbasis intelijen, sehingga mampu mendeteksi potensi ancaman sejak dini.
Sinergi yang kuat dengan aparat penegak hukum, baik di dalam maupun luar negeri, juga menjadi kunci keberhasilan operasi ini.
”Pengawasan yang konsisten penting untuk menjaga stabilitas keamanan nasional, khususnya dari ancaman kejahatan lintas negara,” tandasnya.
Hingga saat ini, pelaku telah berhasil dipulangkan ke negara tujuan untuk mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukannya.***