Radarbadung.jawapos.com– Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung serius membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Dalam aturan ini, setiap ormas yang berdiri atau beroperasi di Badung wajib menjunjung tinggi nilai budaya dan kearifan lokal Bali.
Ketua Pansus, Lanang Umbara, menjelaskan bahwa aturan ini sangat penting mengingat Badung adalah jantung pariwisata yang sangat bergantung pada keamanan dan kenyamanan.
"Kita tidak ingin ormas yang seharusnya membantu pemerintah justru membuat keresahan dan mengganggu stabilitas keamanan," ujarnya usai rapat, Senin (20/4).
Salah satu poin krusial dalam Ranperda ini adalah penekanan pada konsep Tri Hita Karana.
Setiap ormas diharuskan memahami dan mengikuti tata nilai, tradisi, serta kehidupan sosial masyarakat setempat.
"Jangan sampai ada ormas yang tidak mengenal budaya kita. Kalau tidak paham kearifan lokal, pasti akan terjadi benturan dan gesekan di masyarakat," tegasnya.
Selain soal identitas budaya, aturan ini juga mengatur mekanisme sanksi yang tegas.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 58, sanksi akan diberikan mulai dari tingkat ringan hingga berat.
Bagi ormas yang melanggar norma adat dan budaya, akan diberikan perhatian khusus.
Sanksi terberat yang bisa dijatuhkan mulai dari pembekuan kegiatan hingga pembubaran organisasi.
"Termasuk pelanggaran terhadap nilai-nilai adat, itu akan menjadi perhatian khusus dalam pemberian sanksi," tandasnya.***
Editor : Donny Tabelak