Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Terkait Dugaan Pengancaman Penggiat Medsos, Polres Badung Tegaskan Proses Sesuai Aturan

Andre Sulla • Sabtu, 30 Mei 2026 | 06:36 WIB
Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba menunjukkan sejumlah barang bukti hasil pengungkapan 15 kasus pencurian sepanjang April 2026, dalam konferensi pers di Mapolres Badung, Kamis (30/4) lalu. (Foto I Wayan Widyantara) 
Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba menunjukkan sejumlah barang bukti hasil pengungkapan 15 kasus pencurian sepanjang April 2026, dalam konferensi pers di Mapolres Badung, Kamis (30/4) lalu. Ia menegaskan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan berhak menyampaikan laporan jika merasa dirugikan. (Foto I Wayan Widyantara). 

Radarbadung.jawapos.com– Polres Badung buka suara menanggapi maraknya pembahasan di media sosial terkait penanganan laporan dugaan tindak pidana pengancaman yang melibatkan seorang penggiat media sosial.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan dilakukan secara profesional dan mengacu pada prosedur hukum yang berlaku.

Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba, SH, SIK, MH, menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan berhak menyampaikan laporan jika merasa dirugikan.

Sebaliknya, kepolisian juga memiliki kewajiban untuk menerima dan menindaklanjuti setiap pengaduan tersebut.

“Setiap warga berhak membuat laporan atau pengaduan. Tugas kami adalah menerimanya dan memproses secara profesional sesuai ketentuan yang ada,” tegas AKBP Joseph saat dikonfirmasi pada Jumat (29/5/2026).

Ia juga menambahkan bahwa hak hukum tersebut berlaku bagi semua pihak.

Jika ada yang kemudian mengajukan laporan balik, hal itu juga dijamin oleh undang-undang dan akan diproses secara objektif berdasarkan fakta dan bukti yang ada.

Penyidik senantiasa berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah dan bekerja dalam koridor hukum yang berlaku.

Polres Badung pun membantah isu yang beredar di media sosial yang menyebutkan adanya proses yang tidak sesuai prosedur.

Dijelaskan lebih lanjut, komunikasi awal melalui telepon hanya dilakukan untuk keperluan koordinasi dan penyampaian informasi.

Sementara untuk permintaan keterangan secara resmi, pihak kepolisian tetap menggunakan mekanisme baku.

“Permintaan keterangan resmi tetap disampaikan melalui surat undangan atau surat panggilan resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Polres Badung mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing informasi sepihak yang beredar.

Publik diharapkan tetap menghormati jalannya proses hukum dan tidak menyebarkan kabar yang belum jelas kebenarannya guna menghindari kesalahpahaman.

Untuk memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan terkait perkembangan kasus, masyarakat dipersilakan datang langsung ke Seksi Humas atau Satreskrim Polres Badung.

“Kami berharap seluruh pihak dapat bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan selama proses hukum berlangsung,” pungkasnya.***

Editor : Donny Tabelak
#polres badung #pegiat media sosial #pencemaran