The Maha Club Bantah Soal Kebisingan dan Radius 50 Meter Pemukiman

Andre Sulla • Dipublikasikan Kamis, 8 Oktober 2026 | 06:09 WIB
Aktivitas hiburan malam di The Maha Club, Jalan Pantai Batu Mejan Nomor 1, Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, disorot warga.(Istimewa)
Aktivitas hiburan malam di The Maha Club, Jalan Pantai Batu Mejan Nomor 1, Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, disorot warga.(Istimewa)

Radarbadung.jawapos.com – Pihak The Maha Club Canggu menyampaikan keberatan terhadap sejumlah pemberitaan mengenai aktivitas tempat usaha tersebut.

Melalui Legal Team The Maha Club Canggu, Selena meminta ruang klarifikasi dan hak jawab atas pemberitaan yang dinilai belum menggambarkan kondisi secara utuh.

Keberatan tersebut disampaikan melalui surat resmi.

Sejumlah poin yang diklarifikasi antara lain mengenai kondisi lingkungan sekitar, radius 50 meter, pengendalian suara, dugaan persoalan peruntukan lahan, serta proses konfirmasi sebelum pemberitaan dipublikasikan.

Pihak The Maha Club secara khusus menanggapi pemberitaan berjudul “The Maha Club Bikin Resah, Diduga Berdiri di Lahan Pertanian, Dugem hingga Pagi, Warga Desa Cek Ini”, termasuk pemberitaan mengenai langkah Satpol PP Badung terkait aktivitas tempat usaha tersebut.

Keberatan juga disampaikan terhadap unggahan di akun Instagram.

Bantah Radius 50 Meter

Terkait radius 50 meter dari permukiman warga, Legal Team The Maha Club menyatakan berdasarkan pemetaan internal yang dimiliki, area dalam radius tersebut tidak mencakup permukiman warga.

Menurut mereka, kawasan di sekitar lokasi justru didominasi kegiatan usaha dan fasilitas komersial, seperti restoran, minimarket, serta usaha pariwisata lainnya.

Atas dasar itu, pihak The Maha Club meminta narasi mengenai keberadaan tempat usaha yang disebut berada dalam radius 50 meter dari permukiman ditinjau kembali dengan mengacu pada kondisi faktual di lapangan.

Klaim Pengendalian Suara

Mengenai persoalan kebisingan, pihak The Maha Club juga memberikan klarifikasi.

Dalam surat keberatan disebutkan bahwa pengelola telah menerapkan sistem pengendalian suara dalam kegiatan operasional.

Sistem audio, menurut Legal Team, dilengkapi perangkat pengendali suara dengan pengaturan yang disebut berada pada setting 15 dB.

Pihak The Maha Club juga mempersoalkan pengaitan antara keluhan kebisingan dengan dugaan persoalan izin maupun peruntukan lahan.

Menurut mereka, persoalan kebisingan dan peruntukan lahan merupakan dua aspek berbeda yang semestinya dinilai berdasarkan fakta dan dasar hukum masing-masing.

Karena itu, keluhan mengenai tingkat kebisingan dinilai tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran peruntukan maupun izin penggunaan lahan.

Minta Proses Verifikasi

Selain substansi pemberitaan, Legal Team The Maha Club mempertanyakan proses konfirmasi sebelum informasi dipublikasikan.

Mereka meminta agar informasi yang berpotensi memengaruhi reputasi badan usaha terlebih dahulu diverifikasi dan pihak yang diberitakan diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan.

Dalam surat tersebut, pihak The Maha Club meminta meninjau kembali pemberitaan yang dianggap tidak sesuai fakta, memberikan ruang klarifikasi dan/atau hak jawab secara proporsional, serta tidak mengembangkan informasi yang menurut mereka belum terverifikasi.

Pihak The Maha Club juga meminta unggahan terkait pemberitaan tersebut diturunkan dalam waktu 1 x 24 jam.

Selain itu, mereka meminta konfirmasi tertulis mengenai tindak lanjut atas keberatan yang telah disampaikan.

Apabila dalam waktu yang diminta tidak terdapat penyelesaian atau tindak lanjut yang dinilai memadai, Legal Team The Maha Club menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum melalui mekanisme yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pihak The Maha Club berharap persoalan pemberitaan tersebut dapat diselesaikan secara profesional dan proporsional, sekaligus memberikan kesempatan kepada mereka untuk menyampaikan klarifikasi atas informasi yang sebelumnya diberitakan.

Radar Bali memberikan ruang kepada pihak The Maha Club Canggu untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi tersebut sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.***

Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Badung
lahan kosong the maha club Canggu Satpol PP Badung