Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dewan Minta Sanksi Bagi Pelanggar Perizinan dan Investasi Harus Jelas

F
Penulis: Francelino Junior❯
Ketua Komisi II DPRD Buleleng, Wayan Masdana.
Ketua Komisi II DPRD Buleleng, Wayan Masdana.
 
Radarbadung.jawapos.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk menyiapkan langkah tegas.
 
Tegas terhadap perusahaan atau investor yang melanggar ketentuan perizinan dan investasi di Bali utara.
 
Tentu ini dilakukan sebagai upaya pemantauan serta pembinaan secara masif dan berkelanjutan.
 
Menurut para wakil rakyat, banyak informasi yang berkembang di lapangan, terkait dugaan pelanggaran perizinan dan investasi di wilayah Buleleng.
 
Pemkab Buleleng pun disorot mengenai langkah-langkah yang akan diambil, terhadap perusahaan atau investor yang terindikasi melakukan pelanggaran.
 
 
”Selain sebagai langkah penertiban, hal ini juga berpotensi menjadi salah satu sumber penerimaan daerah dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelas Ketua Komisi II DPRD Buleleng, Wayan Masdana pada Kamis (12/2).
 
Hal tersebut, kata Masdana, berkaitan dengan Peraturan Daerah tentang Kemudahan Berinvestasi yang sudah ada.
 
Dewan Buleleng mendorong adanya pemberian disinsentif kepada perusahaan atau investor yang terbukti melakukan pelanggaran.
 
Yakni pengenaan denda sebagai langkah awal. 
 
Jika pelanggaran dengan kategori berat, dapat dilakukan penyegelan hingga penutupan bagi perusahaan, utamanya bagi yang benar-benar tidak memiliki itikad baik untuk melakukan pembenahan.
 
Meski begitu, langkah tersebut sebelumnya sudah melalui proses pembinaan dan peringatan-peringatan, bukan hanya denda.
 
”Namun demikian, pelaksanaannya masih menunggu regulasi turunan berupa peraturan bupati yang saat ini masih dalam proses di pemerintah daerah,” lanjut Masdana.
 
Tetapi sebelum peraturan bupati ditetapkan, instansi terkait harus melakukan pemantauan serta pembinaan secara masif dan berkelanjutan, terhadap perusahaan atau investor yang terindikasi melakukan pelanggaran.
 
Sebab pembinaan dan pengawasan sejak dini dinilai sangat penting, agar iklim investasi di Buleleng tetap kondusif, taat aturan, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.***
 

Advertisement
Advertisement
Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Badung

Artikel Terkait

Perundungan Tak Lagi Sebatas Fisik, Disdikpora Buleleng Luncurkan Sistem Deteksi Dini

Perundungan Tak Lagi Sebatas Fisik, Disdikpora Buleleng Luncurkan Sistem Deteksi Dini

Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng mendorong seluruh satuan pendidikan untuk mengubah pola penanganan perundungan dari yang bersifat reaktif menjadi deteksi dini. Langkah ini menyusul

Sering Mengamuk dan Cekik Kakak Kandung, Oknum ASN ODGJ Diamankan

Sering Mengamuk dan Cekik Kakak Kandung, Oknum ASN ODGJ Diamankan

Seorang oknum ASN berinisial KS (38) diamankan Tim Lagas Satpol PP Buleleng, Jumat (11/9). Pria warga Kecamatan Sukasada itu terindikasi Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) dan kerap mengamuk, hingga sempat mencekik kakak

Terdeteksi Judol dan Pinjol, 32 Keluarga di Buleleng Dicabut Bansos

Terdeteksi Judol dan Pinjol, 32 Keluarga di Buleleng Dicabut Bansos

Sebanyak 32 keluarga di Kabupaten Buleleng tidak lagi menerima bantuan sosial (bansos) setelah terdeteksi terkait aktivitas judi online (judol) maupun pinjaman online (pinjol). Pencabutan ini diketahui melalui

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer