Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bakal Pasang Wates Adat, Dua Desa di Tabanan Sengketa Tapal Batas

J
Penulis: Juliadi Radar Bali❯

Suasana sengketa tapal batas antara Desa Buruan, Penebel dengan Desa Sesandan, Tabanan.
Suasana sengketa tapal batas antara Desa Buruan, Penebel dengan Desa Sesandan, Tabanan.


Advertisement

Radarbadung.jawapos.com- Sengketa tapal batas antara Desa Buruan, Kecamatan Penebel dan Desa Sesandan, Kecamatan Tabanan kembali muncul jelang rencana pemasangan wates karya ngeteg linggih oleh warga Desa Adat Buruan.

Perselisihan yang berawal dari penetapan batas melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2023 ini akhirnya ditempuh jalan mediasi di Polres Tabanan pada Selasa (10/3).

Dari informasi yang dihimpun, sengketa dimulai setelah Desa Adat dan Desa Dinas Sesandan memasang patok batas sesuai titik koordinat di Ceking (sebelah utara Desa Sesandan) berdasarkan Perbup yang telah disahkan.

Advertisement

Namun, patok batas tersebut kemudian rusak oleh orang tak dikenal.

Setelah itu, dilakukan pertemuan antar Desa Adat kedua pihak dan tercapai persetujuan untuk melaksanakan acara mecaru di lokasi dekat Rumah Makan Nami Rasa.

Namun, pada 4 Maret 2026, Desa Buruan dinilai melanggar kesepakatan dengan mengadakan pecaruan di depan Apit Curang dan mengklaim kawasan tersebut sebagai batas desanya.

Advertisement

Puncaknya, saat akan dilakukan pemasangan wates karya ngeteg linggih oleh Desa Adat Buruan di sebelah selatan sebuah warung makan, terjadi perselisihan yang membuat pihak berwenang turun tangan.

Mediasi yang digelar sekitar pukul 14.00 Wita dihadiri langsung oleh Bupati Tabanan, Kapolres Tabanan, Sekda Tabanan, serta tokoh dan warga dari kedua desa.

Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati menjelaskan bahwa konflik tapal batas ini sudah berlangsung sejak 2023.

"Saat akan dipasang wates terjadi perselisihan antar dua desa, yang kemudian merembet ke klaim tapal batas wilayah masing-masing," ujarnya.

Dalam mediasi tersebut, beberapa kesepakatan disepakati bersama. Pertama, Perbup Nomor 7 Tahun 2023 beserta titik koordinat yang telah ditetapkan akan dikaji ulang dengan melibatkan akademisi dan pihak terkait.

Selama proses revisi, tapal batas akan tetap dalam status quo sebelum ada ketetapan terbaru dari pemerintah daerah.

"Sebelumnya sudah ada kesepakatan yang dimediasi MDA Kabupaten Tabanan, dimana kedua belah pihak diminta menjaga kondutivitas selama perayaan Nyepi dan Tawur. Juga diminta saling menghormati bila ada upacara yadnya atau kegiatan keagamaan dari masing-masing desa adat," tambah AKBP Putu Bayu Pati. 

Sementara itu, Bupati Tabanan menegaskan bahwa persoalan tapal batas ini memang telah muncul sejak tahun 2023 dan telah diatur melalui Perbup. Namun, masih terdapat pihak yang belum menerima penetapan tersebut.

"Tapal batas wilayah menjadi kewenangan pemerintah, sedangkan tapal batas adat menjadi kewenangan desa adat. Tapal batas adat bersifat subyektif berdasarkan kesepakatan masyarakat adat, sedangkan tapal batas wilayah didasarkan pada kajian dan penelitian kedinasan," tandasnya.***

Advertisement

Artikel Terkait

Kuasa Hukum Sebut Komisi I DPRD Bali Offside di Amed, Campuri Sengketa Lahan yang Sudah Inkracht

Kuasa Hukum Sebut Komisi I DPRD Bali Offside di Amed, Campuri Sengketa Lahan yang Sudah Inkracht

Usai terjadi penolakan warga atas kedatangan Komisi I DPRD Provinsi Bali ke lokasi sengketa lahan di Desa Purwakerti, Amed, Karangasem, kuasa hukum pihak penggugat (Ramia Cs), I Nengah Jimat, menilai langkah dewan

Kuasa Hukum Pemilik Lahan Purwakarta: Komisi I DPRD Bali Lampaui Tupoksi, Berisiko Intervensi

Kuasa Hukum Pemilik Lahan Purwakarta: Komisi I DPRD Bali Lampaui Tupoksi, Berisiko Intervensi

Pasca penolakan kunjungan anggota DPRD Bali di Desa Purwakerti, Kecamatan Abang, Karangasem pada Selasa (1/9), pihak pemilik lahan angkat bicara. Melalui kuasa hukumnya, I Nengah Jimat, keluarga Ramia CS menyatakan

Dari Kasus Sengketa Lahan, Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali Diusir Warga di Amed Karangasem

Dari Kasus Sengketa Lahan, Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali Diusir Warga di Amed Karangasem

Kunjungan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali ke wilayah Amed, Desa Purwakerti, Kecamatan Abang, Karangasem, berakhir dengan penolakan warga. Insiden yang berlangsung Selasa

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer