Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Duh, Proses Penindakan Hukum Terhadap BTID Terhambat dan Berliku-liku

N
Pansus TRAP dan Satpol PP Bali pasang garis polisi di proyek BTID, kemarin. (Foto Ni Kadek Novi Febriani)
Pansus TRAP dan Satpol PP Bali pasang garis polisi di proyek BTID. (Foto Ni Kadek Novi Febriani)

Advertisement

Radarbadung.jawapos.com– Proses penegakan hukum terhadap PT Bali Turtle Island Development (BTID) masih terasa alot.

Satpol PP Provinsi Bali harus menempuh prosedur panjang dan bersurat resmi untuk meminta kelengkapan dokumen, sementara salah satu berkas krusial berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) hingga kini belum diserahkan oleh pihak perusahaan.

Padahal, dokumen tersebut sangat dibutuhkan untuk mendalami temuan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) terkait aktivitas pembabatan lahan dan kerusakan ekosistem mangrove yang diduga terjadi di lokasi proyek.

Advertisement

Kasatpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menyatakan bahwa pihaknya telah meminta penjelasan dan dokumen pendukung, namun hingga saat ini belum ada tanggapan.

Bahkan, untuk mendapatkan akses informasi tersebut, Satpol PP diwajibkan mengirim surat permintaan resmi terlebih dahulu.

“Kami ingin menelusuri kapan SHGB itu diterbitkan, masa berlakunya, serta apa peruntukan resmi lahannya. Ini penting untuk menjawab pertanyaan, mengapa sampai ada aktivitas pembabatan mangrove seperti yang ditemukan Pansus TRAP. Sayangnya, dokumen ini belum diberikan, dan kami juga diminta harus bersurat dulu untuk memintanya,” ujarnya.

Advertisement

Padahal, kesempatan klarifikasi seharusnya bisa dilakukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Senin (4/5) kemarin. Namun, BTID justru mangkir dengan alasan harus menerima kunjungan kerja Komisi VII DPR RI di lokasi proyek.

Dharmadi menegaskan bahwa status penghentian sementara aktivitas di lokasi proyek ini tidak ditetapkan batas waktunya.

Kebijakan ini diambil berdasarkan rekomendasi dari Pansus TRAP yang disampaikan kepada Gubernur Bali dan diteruskan kepada Satpol PP sebagai pelaksana di lapangan.

“Penghentian ini akan berlangsung terus sampai Pansus TRAP menilai proses pembuktian sudah cukup dan menyatakan lokasi boleh dibuka kembali. Jadi, seluruh keputusan akhir bergantung pada hasil kajian dan rekomendasi dari Pansus,” jelasnya.

Advertisement
Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Badung

Artikel Terkait

Akses Umat ke Pura Terhambat, PHDI Bali Undang Berbagai Pihak Cari Jalan Keluar Polemik Serangan

Akses Umat ke Pura Terhambat, PHDI Bali Undang Berbagai Pihak Cari Jalan Keluar Polemik Serangan

Polemik terkait kawasan yang dikelola PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Desa Serangan masih terus berlanjut. Selain persoalan tata ruang, keberadaan tempat suci serta akses menuju pura-pura yang berada di

Pansus TRAP Serahkan Rekomendasi: Sorot Perusakan Hutan Pejarakan & Minta Evaluasi Menyeluruh Aktivitas PT BTID

Pansus TRAP Serahkan Rekomendasi: Sorot Perusakan Hutan Pejarakan & Minta Evaluasi Menyeluruh Aktivitas PT BTID

Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menyerahkan dua dokumen rekomendasi kepada pimpinan DPRD Bali di lantai 3 Gedung DPRD Bali, Selasa (2/6). Masing-masing dokumen memuat sembilan butir

Tak Ada Kompromi, Pansus DPRD Bali Usulkan Penghentian Permanen Proyek KEK Kura-Kura Bali

Tak Ada Kompromi, Pansus DPRD Bali Usulkan Penghentian Permanen Proyek KEK Kura-Kura Bali

Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali segera merampungkan draf rekomendasi terkait dugaan pelanggaran di proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali. Keputusan yang disusun cukup

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer