Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Heboh, WNA Kanada Mengamuk dan Rusak Properti Warga

F
Penulis: Francelino Junior❯
Petugas Kantor Imigrasi Singaraja membawa warga negara asing asal Kanada berinisial FRP ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar terkait kasus pengrusakan properti warga.(Foto Imigrasi Singaraja) 
Petugas Kantor Imigrasi Singaraja membawa warga negara asing asal Kanada berinisial FRP ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar terkait kasus pengrusakan properti warga.(Foto Imigrasi Singaraja) 

Advertisement

Radarbadung.jawapos.com– Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mengambil langkah tegas terhadap warga negara asing (WNA) asal Kanada berinisial FRP (51 tahun).

Bule tersebut resmi dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada Rabu (13/5) lalu, terkait kasus tindakan yang mengganggu ketertiban umum hingga merusak fasilitas milik warga di wilayah Buleleng.

Sebelumnya, FRP diamankan oleh Polres Buleleng usai melakukan aksi mengamuk dan merusak sejumlah properti di kawasan Sangket, Kecamatan Sukasada.

Advertisement

Setelah menjalani proses di kepolisian, ia kemudian diserahkan ke Imigrasi Singaraja pada Senin (11/5) untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, menjelaskan bahwa aksi yang dilakukan tersangka cukup meresahkan.

Dalam kejadian tersebut, FRP diketahui merusak pintu gerbang hingga berlubang, menghancurkan gapura, melepas pintu kamar mandi, serta merusak kipas angin milik warga.

Advertisement

Bahkan, ia juga sempat mengancam akan memukul warga sekitar.

“Perbuatannya sudah jelas mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Meski berdasarkan pemeriksaan administrasi diketahui izin tinggal kunjungannya masih aktif hingga 18 Juni 2026, namun aktivitas dan perilakunya sudah melanggar aturan yang berlaku di Indonesia,” tegas Kusuma Putra, Kamis (14/5).

Warga negara Kanada ini diketahui tinggal di Perumahan Griya Adi Jaya, Sangket sejak berada di Buleleng.

Kendati dokumen keimigrasiannya masih sah, pihak Imigrasi berpendapat keberadaannya tidak lagi kondusif dan berpotensi merugikan lingkungan sekitar.

Advertisement
Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Badung

Artikel Terkait

Imigrasi Ngurah Rai Tangkap Buronan Interpol, Penipu dari Ethiopia Rugikan Rp5 Miliar Dipulangkan

Imigrasi Ngurah Rai Tangkap Buronan Interpol, Penipu dari Ethiopia Rugikan Rp5 Miliar Dipulangkan

Sistem pengawasan keimigrasian Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mendeteksi keberadaan buronan lintas negara yang masuk daftar Red Notice Interpol. Warga Negara Asing asal Ethiopia berinisial SMY, 29, akhirnya

Polres Gianyar Tangkap 56 Tersangka Pencurian, WN Prancis Ngutil Cokelat Diserahkan ke Imigrasi

Polres Gianyar Tangkap 56 Tersangka Pencurian, WN Prancis Ngutil Cokelat Diserahkan ke Imigrasi

Polres Gianyar mengungkap capaian pengungkapan kasus pencurian selama periode Juli–Agustus 2026. Sebanyak 56 tersangka berhasil diamankan dari 55 kasus pencurian yang ditangani. Pengungkapan disampaikan Wakapolres Gianya

WNA Uganda Menginap Lewat Batas Sewa, Tak Keluar Kamar 4 Hari: Kondisinya Memprihatinkan 

WNA Uganda Menginap Lewat Batas Sewa, Tak Keluar Kamar 4 Hari: Kondisinya Memprihatinkan 

Seorang perempuan warga negara asing (WNA) berinisial NAK asal Uganda dikhawatirkan kesehatannya setelah menginap melebihi batas sewa. Bahkan ia tidak keluar kamar selama empat hari di Homestay Kempu Taman Ayu I, Poppies

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer