Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Petani di Bali Melawan, Gugat Dirjen KSDA Terkait Proyek di Batur

Marsellus Nabunome Pampur • Sabtu, 18 Oktober 2025 | 00:05 WIB
 
 
Tiga kuasa hukum para penggugat proyek pembangunan Leisure Park PT Tanaya Pesona Batur (PT TPB).
Tiga kuasa hukum para penggugat proyek pembangunan Leisure Park PT Tanaya Pesona Batur (PT TPB).
 
Radarbadung.jawapos.com- Sebanyak tiga orang petani dari Bangli melayangkan gugatan terhadap Dirjen KSDAE Kementerian Kehutanan, atas Penetapan Pengecualian Wajib AMDAL terhadap Bisnis PT Tanaya Pesona Batur 
Bangli.
 
Mereka menolak proyek pembangunan Leisure Park PT Tanaya Pesona Batur (PT TPB).
 
Gugatan yang dibuat bersama dengan Koalisi Advokasi Petani Batur ini dlayangkan ke Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 
 
Gugatan ini dibuat karena Dirjen KSDAE Kementerian Kehutanan menerbitkan surat nomor: S.908/KSDAE/PJLHK/KSA3/11/2021 tertanggal 19 November 2021 yang memberikan legitimasi berupa penetapan pengecualian wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) kepada PT TPB, dan menggantinya menjadi sebatas dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL). 
 
Baca Juga: Heboh, Eks Karyawan Ashanty Tuntut Gaji dan Pesangon ke Perusahaan Anang Hermansyah
 
”Surat penetapan pengecualian wajib AMDAL ini pula yang turut menjadi legitimasi terbitnya perizinan berusaha berbasis risiko atas pengusahaan sarana jasa lingkungan wisata alam (PB-PSWA) PT TPB," Ignatius Rhadite salah satu tim kuasa hukum penggugat, Kamis (16/10).
 
Koalisi Advokasi Petani Batur menilai bahwa Penerbitan Penetapan pengecualian wajib AMDAL yang dilakukan melalui penyalahgunaan kewenangan.
 
Hal ini juga disebut sebagai proses yang ugal-ugalan dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan pada aspek formil, substansi, hingga aspek teknis. 
 
Ini juga makin menegaskan bahwa proyek Leisure park PT TPB merupakan proyek bermasalah yang muara nya akan menciptakan ketidakadilan bagi masyarakat.
 
Mengingat proyek ini dilakukan dengan menabrak sejumlah ketentuan hukum, maka proyek ini patut dicurigai sebagai proyek yang sarat akan kepentingan.
 
Merujuk ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2021 jo. Permen LHK No.4 Tahun 2021, menegaskan bahwa kewenangan untuk menerbitkan pengecualian Wajib AMDAL dimiliki oleh Menteri.
 
Baca Juga: Menarik, Kemenkeu Buka Layanan Pengaduan WhatsApp Lapor Pak Purbaya: Catat Nomornya!
 
Apabila terdapat delegasi kewenangan, hanya dimungkinkan dilakukan oleh pejabat yang secara khusus membidangi AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL, sedangkan Dirjen KSDAE berdasarkan Permen LHK No.15 Tahun 2021 hanya memiliki kewenangan secara terbatas untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya. 
 
Sehingga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, Dirjen KSDAE Kementerian Kehutanan sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan penetapan pengecualian wajib AMDAL.  
 
Lebih lanjut, proses penerbitan penetapan pengecualian wajib AMDAL oleh Dirjen KSDAE Kementerian Kehutanan juga melanggar sejumlah aspek prosedural sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang No.32 Tahun 2009 jo. Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2021, serta dilakukan dengan cara-cara yang tidak partisipatif sebagaimana dimandatkan oleh UU No.30 Tahun 2014.
 
”Perlu diketahui bahwa Dirjen KSDAE tidak pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum menerbitkan penetapan pengecualian wajib AMDAL kepada PT TPB, kendati penetapan pengecualian wajib AMDAL memiliki implikasi yang sangat serius bagi kelangsungan hidup masyarakat, maupun kelangsungan sumber daya alam dan ekosistemnya," bebernya.
 
Baca Juga: Satpol PP Badung Tertibkan Pencaplok Sempadan Sungai, Delapan Bangunan Melanggar, Terancam Dibongkar
 
Proses sosialisasi baru dilakukan setelah PT TPB sudah memiliki perizinan berusaha penyediaan sarana wisata alam (PB-PSWA), sedangkan proses sebelum mendapatkan PB-PSWA tidak pernah melibatkan masyarakat sama sekali.
 
Ignatius menjelaskan, menurut para petani setidaknya terdapat beberapa potensi pencemaran, kerusakan dan kemerosotan sumber daya alam, serta potensi pengaruh terhadap lingkungan buatan, sosial dan budaya akibat penetapan pengecualian wajib AMDAL yang diterbitkan oleh Dirjen KSDAE Kementerian Kehutanan.
 
Dimana proyek leisure park PT TPB berpotensi menciptakan kerusakan lingkungan dan atau mempengaruhi lingkungan di Danau Batur, sebagai sumber terbesar air tawar di Bali.
 
Terlebih, Danau Batur termasuk dalam 15 Danau Prioritas Nasional yang harus dilindungi dan dipulihkan karena telah mengalami tekanan dan degradasi lingkungan.
 
Berikutnya, Danau Batur juga tidak memiliki saluran air, baik permukaan yang masuk (inlet) maupun saluran air yang keluar (outlet).
 
Kondisi tersebut mengakibatkan perairan danau menjadi rentan terhadap pencemaran, karena pencemar yang masuk ke dalam danau tidak segera dapat dikeluarkan.
 
Baca Juga: Samabe Bali Suites & Villas Ditutup Sementara, Sidak Pansus TRAP DPRD Bali Temukan Pelanggaran Izin dan Tata Ruang, Bangun Lift di Tebing
 
Pembangunan leisure park di pesisir Danau Batur dengan berbasis beton akan mengurangi vegetasi di Hutan Batur secara masif. 
 
Proyek Leisure park PT TPB yang berada di lokasi Pegunungan Batur berpotensi menciptakan kerusakan lingkungan, mengingat Pegunungan Batur (Tumpuhyang) merupakan kawasan yang menjadi tulang punggung Bali atau disebut tulang giling Bali.
 
Hal ini karena Pegunungan Batur memiliki cadangan air yang sangat besar. Air bawah tanah yang mengaliri sebagian besar persawahan di Bali salah satunya berasal dari Gunung Batur, dan menjadikan pegunungan ini berperan penting dalam keberlanjutan kehidupan ekosistem Bali.
 
Proyek leisure park yang berada di lokasi Pegunungan Batur berpotensi menciptakan kerusakan lingkungan dan atau mempengaruhi lingkungan alam dan situs purbakala, serta beragam jenis flora dan fauna satwa liar yang terdapat di Kawasan Batur UNESCO Global Geopark.
 
Disebutkan pula, bahwa proyek ini berpotensi mengganggu bahkan merusak simbol suci yang harus dijaga dan dilestarikan karena dianggap sebagai berstananya Hyang Niskala, seperti pohon-pohon hutan, dan bebatuan Rejeng. 
 
Apabila PT TPB tetap melanjutkan proyek pembangunannya dan apabila Para Petani menyerahkan lahannya terhadap perusahaan, maka pohon dan batu sebagai ritus suci tersebut berpotensi akan hilang karena batunya diratakan, dan pohonnya ditebang untuk kepentingan pembangunan.
 
”Lebih lanjut, Para Petani juga menilai bahwa penerbitan penetapan pengecualian wajib AMDAL oleh Dirjen KSDAE Kementerian Kehutanan, merupakan langkah keliru yang dapat membahayakan kelangsungan hidup manusia, maupun sumber daya alam dan ekosistem Batur, di masa kini maupun masa yang akan datang," pungkasnya.***
Salah satu talent Broadcast Kita sedang mendalami peran
Salah satu talent Broadcast Kita sedang mendalami peran
Editor : Donny Tabelak
#amdal #kementerian kehutanan #gunung batur #petani #batur #bangli #DIRJEN KSDAE #pencemaran