Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Lapor Pak! Pengerukan Bukit Kembali Marak di Kecamatan Dawan

Dewa Ayu Pitri Arisanti • Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:18 WIB
Satpol PP Klungkung memberikan Surat Peringan (SP) II terhadap aktivitas pengerukan bukit di Desa Paksebali, Kecamatan Dawan, Senin (22/12) lalu.
Satpol PP Klungkung memberikan Surat Peringan (SP) II terhadap aktivitas pengerukan bukit di Desa Paksebali, Kecamatan Dawan, Senin (22/12) lalu.

Radarbadung.jawapos.com- Aktivitas pengerukan bukit kembali marak di Kecamatan Dawan.

Pengerukan dilakukan bukan lagi untuk kepentingan pengurukan di kawasan Pusat Kebudayaan Bali (PKB) wilayah Klungkung seperti yang terjadi tahun 2023 lalu. Tetapi untuk kebutuhan kaplingan.

Setidaknya sejak awal Desember 2025, Satpol PP Klungkung telah menghentikan dua titik aktivitas pengerukan bukit di Kecamatan Dawan, tepatnya di Desa Sulang dan Paksebali.

Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Klungkung Dewa Putu Suarbawa, Selasa lalu (23/12) mengungkapkan aktivitas pengerukan bukit di Desa Paksebali terungkap dari hasil pengawasan yang dilakukan personel Satpol PP Klungkung.

Terungkap, aktivitas pengerukan tersebut dilakukan tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang lengkap.

Penanggung jawab kegiatan tersebut, I Ketut Agus Suryantara, asal Desa Sampalan sudah sempat dipanggil dan dihentikan dengan Surat Pernyataan tertanggal 3 Juli 2025.

Hanya saja berdasarkan pemantauan yang dilakukan personel Satpol PP, aktivitas pengerukan masih berlangsung sehingga diberikan Surat Peringan (SP) I pada 17 Oktober 2025.

Namun aktivitas pengerukan masih tetap berlangsung sehingga kembali diberikan peringan berupa SP II pada 22 Desember 2025. ”Jika masih melakukan kegiatan kami akan lanjutkan ke SP III,” jelasnya.

Tidak hanya di Desa Paksebali, aktivitas pengerukan bukit untuk kebutuhan kaplingan rumah juga terjadi di Desa Sulang.

Aktivitas pengerukan bukit itu kembali tidak berizin. Tidak hanya itu, pengerukan yang dilakukan menggunakan alat berat itu berdampak pada air hujan yang masuk ke halaman SD Negeri Sulang.

Sehingga aktivitas pengerukan bukit di tepat tersebut dihentikan pada 12 Sember 2025.

”Berdasarkan hasil pemantauan kami, tidak ada aktivitas pengerukan lagi di sana,” katanya.

Menurutnya aktivitas di kedua titik tersebut telah melanggar Pasal 21 Perda Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum.

Yang melarang setiap orang atau badan melakukan penggalian dan atau pengurugan tanah tanpa izin, atau tidak sesuai dengan izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang yang dapat membahayakan orang lain dan lingkungan di sekitar lokasi penggalian dan atau pengurugan tersebut.

”Boleh dan tidaknya peruntukan di kawasan tersebut untuk kapling tentu akan dikaji oleh tim tata ruang. Untuk saat ini kegiatan tersebut melanggar Pasal 21 Perda Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum,” tegasnya.

Atas apa yang terjadi tersebut, ia mengimbau agar masyarakat dalam setiap kegiatan penataan atau pengerukan agar memenuhi izin-izin yang diperlukan sebelum melakukan kegiatan.

”Bila terus membandel pasti akan kami lanjutkan penegakan secara yustisi,” tandasnya.***

Editor : Donny Tabelak
#Pusat Kebudayaan Bali #pengerukan bukit #kecamatan dawan #desa paksebali #Kaplingan tanah