Radarbadung.jawapos.com– Dinas Kebersihan (DLHK) tidak lagi dibebani tugas memungut bangkai ogoh-ogoh usai pawai malam Pengerupukan.
Kebijakan ini diatur dalam Perum Bendesa Adat Kota Denpasar, agar setiap banjar dan pemilik ogoh-ogoh bertanggung jawab membersihkan barang bukti ritual itu.
Bendesa Adat Penatih Puri, I Gusti Ngurah Gede Marhaendra Jaya mengatakan, setelah prosesi usai, bangkai ogoh-ogoh menjadi tanggung jawab masing-masing banjar, lingkungan, dan pemilik.
Ogoh-ogoh juga dilarang diletakkan di jalan setelah selesai pawai.
"Itu kesepakatan kami, agar jalan tidak penuh sampah dan petugas tidak repot," ujarnya, Jumat (21/3/2026).
Ogoh-ogoh yang telah diarak harus segera dipralina atau dibakar di tempat yang telah ditentukan.
"Pralina saja, intinya dibersihkan. Tanggung jawab penuh banjar," tambahnya.
Sehingga tak ada bangkai ogoh-ogoh yang masih berserakan atau tergeletak di pinggir jalan.
Hal ini sangat mengganggu lalu lintas dan merepotkan petugas DLHK atau kebersihan yang harus membuangnya.
Ogoh-ogoh yang telah usai diarak tersebut bisa langsung dipralina atau dibakar biasanya dibawa ke setra.***
Editor : Donny Tabelak