Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Ogoh-Ogoh Pasca Pawai Dilarang Tergeletak di Jalanan

Adrian Suwanto • Minggu, 22 Maret 2026 | 17:03 WIB

Dinas Lingkungan hidup kota Denpasar meminta bangkai ogoh ogoh tidak diletakkan di jalan.
Dinas Lingkungan hidup kota Denpasar meminta bangkai ogoh ogoh tidak diletakkan di jalan.

Radarbadung.jawapos.com– Dinas Kebersihan (DLHK) tidak lagi dibebani tugas memungut bangkai ogoh-ogoh usai pawai malam Pengerupukan.

Kebijakan ini diatur dalam Perum Bendesa Adat Kota Denpasar, agar setiap banjar dan pemilik ogoh-ogoh bertanggung jawab membersihkan barang bukti ritual itu.

Bendesa Adat Penatih Puri, I Gusti Ngurah Gede Marhaendra Jaya mengatakan, setelah prosesi usai, bangkai ogoh-ogoh menjadi tanggung jawab masing-masing banjar, lingkungan, dan pemilik.

Ogoh-ogoh juga dilarang diletakkan di jalan setelah selesai pawai.

"Itu kesepakatan kami, agar jalan tidak penuh sampah dan petugas tidak repot," ujarnya, Jumat (21/3/2026).

Ogoh-ogoh yang telah diarak harus segera dipralina atau dibakar di tempat yang telah ditentukan.

"Pralina saja, intinya dibersihkan. Tanggung jawab penuh banjar," tambahnya.

Sehingga tak ada bangkai ogoh-ogoh yang masih berserakan atau tergeletak di pinggir jalan. 

Hal ini sangat mengganggu lalu lintas dan merepotkan petugas DLHK atau kebersihan yang harus membuangnya.

Ogoh-ogoh yang telah usai diarak tersebut bisa langsung dipralina atau dibakar biasanya dibawa ke setra.***

Editor : Donny Tabelak
#sampah #kebersihan ac #setra #bendesa adat #ogoh ogoh #dlhk denpasar