Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Praperadilan Jilid III, Tim Hukum I Made Daging Gugat SP3 Polda Bali

A
Penulis: Andre Sulla❯
I Made Ariel Suardana bersama tim hukum menghadiri sidang praperadilan jilid III di Ruang Sidang Sari, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (27/10) siang. (Istimewa)
I Made Ariel Suardana bersama tim hukum menghadiri sidang praperadilan jilid III di Ruang Sidang Sari, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (27/10) siang. (Istimewa)

Advertisement

Soroti Putusan Praperadilan Sebelumnya, Minta Penghentian Penyidikan Dinyatakan Tidak Sah

Radarbadung.jawapos.com– Tim Pembela Administrasi Pertanahan kembali menggugat langkah penyidik Ditreskrimsus Polda Bali melalui praperadilan jilid III di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (27/10).

Kali ini, tim hukum I Made Daging mempersoalkan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang berujung pada pencabutan status tersangka kliennya.

Advertisement

Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sari PN Denpasar tersebut, tim hukum meminta hakim menguji keabsahan dua dokumen yang diterbitkan pada 6 Agustus 2026, yakni Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor S.Tap/Henti.Sidik/35/VIII/RES.1.24/2026/Ditreskrimsus/Polda Bali dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SP.Henti.Sidik/101-4/VIII/RES.1.24/2026/Ditreskrimsus/Polda Bali.

Tim hukum menilai, persoalan tersebut tidak sebatas menyangkut keputusan administratif penyidik.

Lebih jauh, permohonan itu berkaitan dengan kepastian hukum, konsistensi penegakan hukum, serta bagaimana putusan praperadilan sebelumnya dipertimbangkan dalam proses hukum berikutnya.

Advertisement

Dalam permohonan yang diajukan kepada Ketua PN Denpasar pada 12 Oktober 2026, tim hukum menguraikan bahwa I Made Daging sebelumnya pernah mengajukan praperadilan dengan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Dps.

Putusan yang dibacakan pada 9 Februari 2026 tersebut menolak permohonan pemohon dan pada pokoknya mempertahankan keabsahan penetapan tersangka terhadap I Made Daging.

Penetapan tersangka itu sebelumnya diterbitkan melalui Surat Ketetapan Nomor Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP lama dan/atau Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Advertisement

Artikel Terkait

34 Advokat SJB Apresiasi Putusan Hakim PN Denpasar, Sengketa Pers Tak Bisa Sembarangan Digugat

34 Advokat SJB Apresiasi Putusan Hakim PN Denpasar, Sengketa Pers Tak Bisa Sembarangan Digugat

Putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam perkara gugatan perdata Nomor 956/Pdt.G/2026/PN Dps mendapat apresiasi dari Tim Advokasi Solidaritas Jurnalis Bali (SJB). Putusan yang menyatakan PN

Gugatan Rp 25 Miliar Togar Situmorang terhadap Empat Media Kandas, PN Denpasar Kabulkan Eksepsi

Gugatan Rp 25 Miliar Togar Situmorang terhadap Empat Media Kandas, PN Denpasar Kabulkan Eksepsi

Gugatan perdata senilai Rp 25 miliar yang diajukan pengacara Togar Situmorang terhadap empat perusahaan media, termasuk Radar Bali, kandas di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Jaksa Kukuh pada Tuntutan, Rokip 3 Tahun, Dua Terdakwa New Star 7 Tahun

Jaksa Kukuh pada Tuntutan, Rokip 3 Tahun, Dua Terdakwa New Star 7 Tahun

Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada tuntutannya terhadap tiga terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam New Star Club, Denpasar. 

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer