Praperadilan Jilid III, Tim Hukum I Made Daging Gugat SP3 Polda Bali

Soroti Putusan Praperadilan Sebelumnya, Minta Penghentian Penyidikan Dinyatakan Tidak Sah
Radarbadung.jawapos.com– Tim Pembela Administrasi Pertanahan kembali menggugat langkah penyidik Ditreskrimsus Polda Bali melalui praperadilan jilid III di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (27/10).
Kali ini, tim hukum I Made Daging mempersoalkan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang berujung pada pencabutan status tersangka kliennya.
Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sari PN Denpasar tersebut, tim hukum meminta hakim menguji keabsahan dua dokumen yang diterbitkan pada 6 Agustus 2026, yakni Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor S.Tap/Henti.Sidik/35/VIII/RES.1.24/2026/Ditreskrimsus/Polda Bali dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SP.Henti.Sidik/101-4/VIII/RES.1.24/2026/Ditreskrimsus/Polda Bali.
Tim hukum menilai, persoalan tersebut tidak sebatas menyangkut keputusan administratif penyidik.
Lebih jauh, permohonan itu berkaitan dengan kepastian hukum, konsistensi penegakan hukum, serta bagaimana putusan praperadilan sebelumnya dipertimbangkan dalam proses hukum berikutnya.
Dalam permohonan yang diajukan kepada Ketua PN Denpasar pada 12 Oktober 2026, tim hukum menguraikan bahwa I Made Daging sebelumnya pernah mengajukan praperadilan dengan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Dps.
Putusan yang dibacakan pada 9 Februari 2026 tersebut menolak permohonan pemohon dan pada pokoknya mempertahankan keabsahan penetapan tersangka terhadap I Made Daging.
Penetapan tersangka itu sebelumnya diterbitkan melalui Surat Ketetapan Nomor Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP lama dan/atau Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.



