Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Praperadilan Jilid III, Tim Hukum I Made Daging Gugat SP3 Polda Bali

A
Penulis: Andre Sulla❯
I Made Ariel Suardana bersama tim hukum menghadiri sidang praperadilan jilid III di Ruang Sidang Sari, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (27/10) siang. (Istimewa)
I Made Ariel Suardana bersama tim hukum menghadiri sidang praperadilan jilid III di Ruang Sidang Sari, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (27/10) siang. (Istimewa)

Advertisement

Soroti Putusan Praperadilan Sebelumnya, Minta Penghentian Penyidikan Dinyatakan Tidak Sah

Radarbadung.jawapos.com– Tim Pembela Administrasi Pertanahan kembali menggugat langkah penyidik Ditreskrimsus Polda Bali melalui praperadilan jilid III di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (27/10).

Kali ini, tim hukum I Made Daging mempersoalkan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang berujung pada pencabutan status tersangka kliennya.

Advertisement

Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sari PN Denpasar tersebut, tim hukum meminta hakim menguji keabsahan dua dokumen yang diterbitkan pada 6 Agustus 2026, yakni Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor S.Tap/Henti.Sidik/35/VIII/RES.1.24/2026/Ditreskrimsus/Polda Bali dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SP.Henti.Sidik/101-4/VIII/RES.1.24/2026/Ditreskrimsus/Polda Bali.

Tim hukum menilai, persoalan tersebut tidak sebatas menyangkut keputusan administratif penyidik.

Lebih jauh, permohonan itu berkaitan dengan kepastian hukum, konsistensi penegakan hukum, serta bagaimana putusan praperadilan sebelumnya dipertimbangkan dalam proses hukum berikutnya.

Advertisement

Dalam permohonan yang diajukan kepada Ketua PN Denpasar pada 12 Oktober 2026, tim hukum menguraikan bahwa I Made Daging sebelumnya pernah mengajukan praperadilan dengan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Dps.

Putusan yang dibacakan pada 9 Februari 2026 tersebut menolak permohonan pemohon dan pada pokoknya mempertahankan keabsahan penetapan tersangka terhadap I Made Daging.

Penetapan tersangka itu sebelumnya diterbitkan melalui Surat Ketetapan Nomor Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP lama dan/atau Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Advertisement

Artikel Terkait

Jaksa Kukuh pada Tuntutan, Rokip 3 Tahun, Dua Terdakwa New Star 7 Tahun

Jaksa Kukuh pada Tuntutan, Rokip 3 Tahun, Dua Terdakwa New Star 7 Tahun

Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada tuntutannya terhadap tiga terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam New Star Club, Denpasar. 

SP3 Eks Kakanwil BPN Bali Gugur, GPS Desak Kasus Dibawa ke Pengadilan

SP3 Eks Kakanwil BPN Bali Gugur, GPS Desak Kasus Dibawa ke Pengadilan

Penghentian penyidikan kasus yang menjerat mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, kembali menjadi sorotan. Dalam praperadilan jilid III, hakim tunggal Pengadilan Negeri

Bawa 483 Gram Ganja dan 33 Gram Kokain, WNA Belarus Dituntut 9 Tahun Penjara

Bawa 483 Gram Ganja dan 33 Gram Kokain, WNA Belarus Dituntut 9 Tahun Penjara

Nasib warga negara asing (WNA) asal Belarus, Hleb Saroka (30), semakin mendekati putusan. Terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti hampir setengah kilogram ganja dan puluhan gram kokain itu dituntut sembilan tahun

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer