23 Napi Positif Sabu, Ada Apa dengan Pengawasan di Lapas Kerobokan?

Radarbadung.jawapos.com– Dugaan penyalahgunaan narkotika di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung, menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Hasil pemeriksaan urine terhadap 36 warga binaan mengungkapkan, 23 orang positif mengandung metamfetamin atau zat yang terkandung dalam narkotika jenis sabu.
Satu warga binaan lainnya terdeteksi positif amfetamin.
Temuan tersebut terungkap dalam kegiatan sweeping dan pemeriksaan yang melibatkan Polda Bali, Bareskrim Mabes Polri, serta Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Jumat (30/10).
Bahkan, petugas turut menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di dalam lapas.
Barang bukti yang diamankan di antaranya 10,36 gram sabu, 5,5 butir ekstasi, dua unit timbangan, serta 21 unit telepon genggam.
Petugas juga menyita sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu, seperti bong dan perlengkapan lainnya.
"Ya, hasil razia cukup mengejutkan. Sebanyak 23 orang dinyatakan positif mengandung metamfetamin atau zat yang terkandung dalam narkotika jenis sabu. Juga ada barang bukti yang ditemukan," ungkap sumber petugas, Jumat (30/10).
Dari total 36 warga binaan yang menjalani pemeriksaan urine, hanya 12 orang dinyatakan negatif.
Sementara itu, satu orang lainnya terdeteksi positif amfetamin.



