Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

SP3 Eks Kakanwil BPN Bali Gugur, GPS Desak Kasus Dibawa ke Pengadilan

A
Penulis: Andre Sulla❯

 


Advertisement

Kuasa hukum Made Daging, Gede Pasek Suardika (GPS), mengapresiasi putusan hakim PN Denpasar.(Istimewa)
Kuasa hukum Made Daging, Gede Pasek Suardika (GPS), mengapresiasi putusan hakim PN Denpasar.(Istimewa)

Praperadilan Jilid III Made Daging Dikabulkan Sebagian, Hakim Batalkan Pencabutan Status Tersangka

Radarbadung.jawapos.com– Penghentian penyidikan kasus yang menjerat mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, kembali menjadi sorotan.

Advertisement

Dalam praperadilan jilid III, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Polda Bali tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Yudi Eka Putra dalam sidang praperadilan di PN Denpasar, Selasa (3/11). Selain membatalkan SP3 tertanggal 6 Agustus 2026, hakim juga menyatakan tidak sah surat pencabutan penetapan tersangka terhadap Made Daging yang diterbitkan penyidik pada tanggal yang sama.

Kendati demikian, tidak seluruh permohonan yang diajukan pihak pemohon dikabulkan.

Advertisement

Hakim hanya mengabulkan sebagian permohonan praperadilan tersebut.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyidikan tertanggal 6 Agustus 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Hakim juga membatalkan Surat Ketetapan tentang Pencabutan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/Cabut.Tap.Tsk/60.7/VIII/RES.1.24/2026/Ditreskrimsus tertanggal 6 Agustus 2026.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," ujar hakim dalam persidangan.

Advertisement
Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Badung

Artikel Terkait

Jaringan Narkoba Lapas Kerobokan Dibongkar: Napi Kendalikan 1,1 Kg Sabu, Setor Rp10 Juta ke Petugas

Jaringan Narkoba Lapas Kerobokan Dibongkar: Napi Kendalikan 1,1 Kg Sabu, Setor Rp10 Juta ke Petugas

Peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung, kembali mencoreng dunia pemasyarakatan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (6/11), terungkap sindikat narkoba dalam

34 Advokat SJB Apresiasi Putusan Hakim PN Denpasar, Sengketa Pers Tak Bisa Sembarangan Digugat

34 Advokat SJB Apresiasi Putusan Hakim PN Denpasar, Sengketa Pers Tak Bisa Sembarangan Digugat

Putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam perkara gugatan perdata Nomor 956/Pdt.G/2026/PN Dps mendapat apresiasi dari Tim Advokasi Solidaritas Jurnalis Bali (SJB). Putusan yang menyatakan PN

Gugatan Rp 25 Miliar Togar Situmorang terhadap Empat Media Kandas, PN Denpasar Kabulkan Eksepsi

Gugatan Rp 25 Miliar Togar Situmorang terhadap Empat Media Kandas, PN Denpasar Kabulkan Eksepsi

Gugatan perdata senilai Rp 25 miliar yang diajukan pengacara Togar Situmorang terhadap empat perusahaan media, termasuk Radar Bali, kandas di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer