SP3 Eks Kakanwil BPN Bali Gugur, GPS Desak Kasus Dibawa ke Pengadilan

Praperadilan Jilid III Made Daging Dikabulkan Sebagian, Hakim Batalkan Pencabutan Status Tersangka
Radarbadung.jawapos.com– Penghentian penyidikan kasus yang menjerat mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, kembali menjadi sorotan.
Dalam praperadilan jilid III, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Polda Bali tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Yudi Eka Putra dalam sidang praperadilan di PN Denpasar, Selasa (3/11). Selain membatalkan SP3 tertanggal 6 Agustus 2026, hakim juga menyatakan tidak sah surat pencabutan penetapan tersangka terhadap Made Daging yang diterbitkan penyidik pada tanggal yang sama.
Kendati demikian, tidak seluruh permohonan yang diajukan pihak pemohon dikabulkan.
Hakim hanya mengabulkan sebagian permohonan praperadilan tersebut.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyidikan tertanggal 6 Agustus 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Hakim juga membatalkan Surat Ketetapan tentang Pencabutan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/Cabut.Tap.Tsk/60.7/VIII/RES.1.24/2026/Ditreskrimsus tertanggal 6 Agustus 2026.
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," ujar hakim dalam persidangan.



