Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Pelaku Pembunuhan Sadis di Gianyar Dituntut Ringan, Keluarga Korban Geram

Ida Bagus Indra Prasetia • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 14:08 WIB
Keluarga korban berteriak di depan gedung PN Gianyar. setelah sidang tuntutan pelaku pembunuhan.
Keluarga korban berteriak di depan gedung PN Gianyar. setelah sidang tuntutan pelaku pembunuhan.

Radarbadung.jawapos.com– Sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan di Jalan Raya Tojan, Blahbatuh, yang berlangsung pada Kamis lalu (28/8/2025), membuat keluarga korban geram.

Mereka menilai hukuman yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para terdakwa terlalu ringan.

“Kalau cuma 13 tahun, semua orang mudah membunuh,” teriak salah satu keluarga korban dengan nada emosi di depan Gedung Pengadilan Negeri Gianyar.

Kasi Intel Kejari Gianyar, Nyoman Triarta Kurniawan, menjelaskan bahwa JPU menuntut hukuman berbeda sesuai peran masing-masing terdakwa.

Terdakwa I Komang Indrajita alias Mang Indra dan I Made Tole Yuliarta alias Tole dituntut 13 tahun penjara karena terbukti melakukan pemukulan dan penusukan dengan gunting yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Sementara I Putu Sudarsana alias Sudar dituntut 10 tahun penjara karena berperan mengejar dan menghalangi korban menggunakan sepeda motor.

Baca Juga: Tersangka Bertambah, Giliran Provokator Pengeroyokan Sekuriti Bandara Ngurah Rai Dijebloskan ke Sel

“Jaksa menerapkan Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun. Tuntutan ini sudah sesuai fakta persidangan dan tolok ukur perkara serupa,” jelas Triarta.

Peristiwa bermula pada Januari 2025 lalu. Ketika sepeda motor korban bersenggolan dengan motor yang dikendarai terdakwa. Ketegangan berlanjut hingga perkelahian pecah.

Tole mengambil gunting dari sepeda motor lalu mengayunkan ke korban, kemudian diserahkan kepada Mang Indra yang kembali menusuk korban.

Korban sempat berlari, namun dihadang Sudar dengan sepeda motor sebelum akhirnya terjatuh dan kembali ditusuk hingga meninggal dunia.

Menurut JPU, tuntutan 13 tahun dan 10 tahun tersebut sudah proporsional, objektif, serta memperhatikan rasa keadilan.

Meski demikian, pihak keluarga korban tetap menilai hukuman itu tidak sebanding dengan kehilangan nyawa.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 4 September 2025 dengan agenda pembelaan (pledoi) dari penasehat hukum para terdakwa.***

 

Infografis PHK di MPS Padangan. (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)
Infografis PHK di MPS Padangan. (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)
Massa aksi demonstrasi memenuhi area depan Mapolda DIY Jumat (29/8) petang.
Massa aksi demonstrasi memenuhi area depan Mapolda DIY Jumat (29/8) petang.
Editor : Donny Tabelak
#pembunuhan #PN Gianyar #tuntutan #kejari gianyar